Titik Kumpul – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pemilik truk dikenai tarif Rp 1,3 juta untuk parkir di kawasan Kelok 17, Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @sumbarkita.id Menjelaskan bahwa truk tersebut mogok dan harus diparkir di depan toko selama 10 hari, pemilik toko membebankan biaya parkir kepada pemilik truk sebesar R1,3 juta.
Konon karena pemilik truk tidak punya banyak uang, pemilik toko mengurangi tagihannya menjadi Rp 800.000.
Namun bagaimana jika pemilik truk tidak mampu membayar? Pemilik toko meminta untuk meninggalkan kunci truk.
Pengemudi harus meminta izin terlebih dahulu. Kalau mengganggu, panggil saja becak,” tulis warganet.
“Pelit banget nyetirnya,” tulis netizen lainnya.
“Kalau tokonya tidak buka karena truknya mogok, apalagi 10 hari, ibu bisa saja minta uang seperti itu,” imbuh warganet.
Kasus tersebut pun mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak yang menyalahkan perilaku pemilik toko yang memungut biaya parkir yang tidak masuk akal. Namun, banyak juga yang kesal dengan sikap pemilik truk yang tidak meminta izin parkir di sana.
Hingga saat ini, rangkaian kejadian selengkapnya masih belum diketahui. dan apakah solusi telah disepakati antara kedua belah pihak.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.