Viral Aksi Penyiksaan Warga Sipil Papua oleh Oknum TNI, Tubuh Korban Dipukul dan Diiris

JAKARTA – Baru-baru ini beredar video penyiksaan yang dilakukan terduga anggota TNI terhadap warga Papua di wilayah Yahukimo, Dataran Tinggi Papua. Penyiksaan ini diduga dilakukan oleh anorganik Shakti Kodam III/Siliwangi, Joniff Ryder 300/Brajvijaya.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria warga Papua setempat dimasukkan ke dalam drum berisi air. Kemudian, tubuh orang tersebut disayat dengan pisau hingga tubuh korban mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, orang tersebut juga sempat dihajar anggota TNI. Sayangnya, kata-kata “angkat wajahmu” tidak dimaksudkan untuk diucapkan, dan diucapkan selama penyiksaan.

Menanggapi penyerahan video tersebut, Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua meminta Komnas HAM dan Panglima TNI segera mengusut tuntas dan membawa pelakunya ke pengadilan.

“Pelanggar diancam dengan pidana denda maksimal, termasuk dikeluarkan dari departemen,” seperti yang diumumkan Presiden PAHAM Gustave Caver pada Jumat, 22 Maret 2024.

Tindakan penyiksaan terhadap warga sipil tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dilakukan aparat TNI ini sangat tragis, ujarnya.

Sementara itu, Komandan Bendungan Dr

“Video tersebut masih kami verifikasi,” kata Pangdam XVII/Kenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jaipura pada 22 Maret 2024, dilansir tvOnenews.com.

Pangdam Sendrawasih mengatakan, hubungan dengan masyarakat berjalan sangat baik selama batalyon infanteri bertugas di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Oleh karena itu, video viral penyiksaan masyarakat awam sedang dalam proses konfirmasi.

“Belum ada pengaduan adanya kekerasan terhadap masyarakat dan video tersebut masih kami verifikasi,” kata Pangdam XVII/Kenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

Secara khusus, Perwakilan Komnas HAM Papua Fritz Ramandai mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pangdam XVII/Cenderawasih karena bukti dalam video menunjukkan pelakunya adalah TNI.

“Kasus tersebut akan kami usut untuk mengetahui identitas korban, tempat kejadian perkara, dan dari mana pelaku berasal. Hukumannya melebihi batas kemanusiaan sehingga patut diajukan tuntutan pidana,” kata Frits Ramandai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *