Viral Aksi Tengil Moge Harley Halangi Jalan Ambulans, Netizen: Bikin Malu Komunitas

Magelang, 15 Juni 2024 – Masih ada pengemudi yang sombong dan egois di layanan ambulans. Proyek video sepeda motor Harley-Davidson yang viral baru-baru ini memiliki banyak gaya yang menghalangi jalan bagi ambulans.

Dalam video yang diposting VIVA Otomotif di akun @DashcamIndonesia, Sabtu, 15 Juni 2024, terlihat sebuah ambulans berusaha lewat di depannya dengan kecepatan tinggi. Namun saat melewati SPBU Magelang dari arah Mertoi, ada rombongan sepeda motor atau sepeda motor.

Beberapa unit sepeda motor memberi jalan kepada ambulans. Namun ada satu sepeda motor yang memiliki banyak gaya dengan desain zigzag dengan warna sepeda motornya yang berwarna merah.

Ambulans mencoba membunyikan klakson untuk melewatinya, namun sepeda motor tetap melaju. Menjelang akhir, sepeda berbelok ke kiri dan ambulans juga bisa lewat.

“Penjemputan pasien pendarahan dari Mertoudan, akan dipindahkan ke RS Merah Putih Unit #119 Magelang. Hati-hati dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” demikian bunyi keterangan video. dikatakan.

Video tersebut langsung menuai kecaman dari netizen karena mengganggu layanan darurat. Bahkan, tak sedikit orang yang mengingat kisah Ahmad Sahroni sebagai Presiden Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

“Sisanya kalah, cuma warna merah yang banyak gayanya,” kata salah satu akun. “Jika ini terus berlanjut maka akan mempermalukan seluruh komunitas sepeda motor Indonesia,” kata jurnalis tersebut.

“Hai OKB, nouveau riche,” tulis warganet. “Harley merah ini sepertinya tahu ambulans sedang menggunakan kamera sehingga menepi setelah sirene ambulans,” sahut yang lain.

Ambulans seharusnya tiba lebih dulu

Saat bertemu ambulans di tempat kerja, pengguna jalan lain harus memberi jalan. Memberikan prioritas pada ambulans memungkinkan mereka mencapai tujuan lebih cepat.

Hal ini juga mengurangi risiko kehilangan waktu berharga dalam situasi darurat. Hak ambulans juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. 

Menurut UU 134, kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pejabat pemerintah dan mobil jenazah mempunyai hak jalan ketika bertemu di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *