Jakarta, 24 Juni 2024 – Viral di media sosial seorang anak berkelahi dengan ojek online atau ojol di jalur sepeda kawasan Senayan, Jakarta. Hal ini tidak bisa dibedakan dengan palu godam yang melewati jalur sepeda, padahal aturannya jelas hanya untuk sepeda.
Di Jakarta, sepeda motor biasa memasuki jalur sepeda untuk menghindari kemacetan. Karena kesal, seorang bocah mencoba menghalangi pengendara sepeda motor yang melewati jalan khusus tersebut.
Dalam video yang viral tersebut, tampak ia sengaja memarkir sepedanya untuk mencegah sepeda motor menyeberang jalan. Hingga akhirnya seorang ojek lewat dan memarahi bocah tersebut karena menghalangi jalan.
Keduanya segera mulai bertengkar dan teman anak laki-laki tersebut meminta bantuan. Sebelum rombongan tukang ojek dari aplikasi lain datang, sopir taksi tersebut menabrak sepeda anak tersebut.
Bocah itu pun menabrak helm tukang ojek, sebelum akhirnya melepaskan diri. Perlu diketahui, sejak tahun 2019 lalu, Polda Metro sendiri telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyerangan yang memasuki jalur sepeda di Jakarta.
Penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan sanksi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 tersebut di atas mengatur tentang hak pejalan kaki, serta Pasal 287 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.
Sekadar informasi, pengguna sepeda motor atau mobil yang menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan. Ada pula denda bagi penarik sepeda motor atau mobil yang diparkir di jalur sepeda.
Tarifnya Rp 250.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp 500.000 per hari untuk mobil.