Tangerang – Warga salah satu kelompok mewah di Desa Medang, Kecamatan Peidangan, Kabupaten Tangerang, Banten mengeluhkan kebijakan aneh yang diterapkan RT dan RW di lingkungannya.
Keluhan tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun X @aurellfn (Aurel) pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam unggahan tersebut, Aurel membeberkan sejumlah aturan yang disebutnya tidak biasa, mulai dari mewajibkan tamu yang bermalam memiliki Kartu Keluarga (KK) unik hingga pelarangan kebijakan kritis yang diambil RT-RW.
“Tidak seorang pun, kecuali satu rumah, boleh bermalam, kalau (pelanggaran) dipukul, dimarahi, dan diincar, harus minta izin RT dulu untuk sujud.” “Pertanyaan atau keluhan ke tim dijawab dengan cepat,” demikian bunyi riwayat unggahan mengutip Selasa 21 Mei 2024.
Orel mengaku takut saat mengajak sejumlah temannya pada malam hari, pengurus RT dan RW datang ke rumahnya bersama penjaga dan polisi.
“Saya bilang ke warga lain, mereka baik hati dan langsung datang membantu penutupan, takut saya disakiti oleh RT-RW atau satpam yang datang,” ujarnya.
Selain itu, RT dan RW disebut belum jelas soal Sumbangan Perlindungan dan Keamanan Lingkungan (IPKL) yang dibebankan kepada warga setiap bulan sebesar Rp 500 ribu.
Bahkan, kata Aurel, saat ditanya soal IPKL, RT-RW selalu mengelak hingga kedapatan memberikan pernyataan palsu.
“Ada warga yang memang berprofesi sebagai auditor atau orang keuangan, (mereka) bertanya tentang laporan keuangan, tapi malah dikeluarkan dari kelompok sehingga tidak bertanya lagi,” imbuhnya.
Atas ulah warga RT dan RW tersebut, kata Aurel, warga berupaya meminta pihak kabupaten untuk mencopot keduanya. Namun, hal tersebut belum dilakukan sejauh ini.
“Kami warga bingung kenapa RT RW ini susah sekali diturunkan, banyak yang memperlambat,” ujarnya.