Mojokerto, Titik Kumpul – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi tiga pria gemuk yang mengaku debt collector menghalangi pengendara di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Mereka berusaha melepas sepeda motor yang sudah dibayar dan menabrak BPKB. Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung menangkap pelaku.
Pada tahun 2024 Pada hari Senin, 19 Agustus, sebuah video diumumkan di grup Facebook Mojokerto Info Lantas Ahmad Abdul Aziz. Pantauan Titik Kumpul Jawa Timur, Selasa 20 Agustus 2024, video tersebut disukai 1,5 ribu kali. akun dan menerima 1,3 ribu. komentar. Video tersebut juga dibagikan dan dibagikan di platform media sosial lainnya.
Usut punya usut, kejadian dalam video tersebut terjadi di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Video tersebut memperlihatkan tiga orang mengendarai sepeda motor menghalangi pengendaranya.
Mereka memberhentikan petugas dengan alasan sepeda motor yang dikendarai petugas menunggak iuran FIF. Tentu saja ketiga orang yang mengaku menagih utang tersebut, menunjukkan dokumen yang mencantumkan utang petugas pendaftaran dan menyatakan akan menderek sepeda motor yang dikendarainya.
Merasa tak punya premi sepeda motor yang beredar, petugas registrasi santai saja. “Saya kaget dan tersenyum karena merasa itu bukan cicilannya, tapi BPKB di rumah. “Saya coba jelaskan secara manusiawi kepada 3 orang tersebut dan suruh pulang, bukan jalan, saya tahu BPKB ada,” kata Aziz dalam video tersebut.
Namun, dia tak terima dengan penjelasan Aziz dan bersikeras menderek sepeda motornya. Usai berbincang, ketiga orang yang mengaku menagih utang itu akhirnya meninggalkan Aziz, salah sasaran. “10 menit kemudian, saya pulang untuk mengambil BPKB dan menemukan tiga orang berangkat di depan terminal Mojokerto,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto, Kompol Irham Kustarto, langsung memerintahkan jajarannya menangkap tiga orang yang mengaku menagih utang tersebut begitu mendapat informasi soal video viral tersebut. “Timsus sudah pindah,” ujarnya kepada Titik Kumpul Jatim melalui WhatsApp.
Surat perintah itu dikeluarkannya untuk mengetahui bahwa ketiga pria yang menyandera korban merupakan kelompok pencuri yang memiliki rezim utang. Irham mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati jika melakukan kejahatan tersebut. Bila perlu segera lapor ke polisi di nomor WhatsApp 081344822005.