Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Purworejo – Tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Cawang Seren, Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial pada pekan lalu. Tepatnya di jalan utama di Desa Sereni, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo bersama Wakil Kompol Fadl Purworejo dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menggelar jumpa pers pada Kamis, 25 April 2024 untuk menjelaskan pengungkapan kasus ini.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Beberapa siswa SMK Swasta Purworejo dan SMK Swasta Kutoarjo ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.

Kejadian ini terekam dalam video yang viral di media sosial Instagram Purworejo. Dalam video tersebut terlihat sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di jalan sambil membawa senjata tajam.

Berkat informasi yang diterima masyarakat melalui media sosial, tak butuh waktu lama bagi Polres Purworejo untuk segera mengetahui insiden perkelahian tersebut.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perkelahian tersebut diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman dan ketersinggungan, saling intimidasi, dan saling adu mulut antar kelompok pelajar di media sosial melalui fungsi Instagram Live.

Lokasi pertempuran berada di sekitar jalan lingkar Purworejo-Magelang. Namun saling serang yang dilakukan siswa SMK Swasta Purworejo dan SMK Swasta Kutoarjo dengan cepat dapat dipadamkan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Namun Kapolsek Purworejo mengatakan, pelajar tersebut pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) mahasiswa yang ditangkap, 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial DAS (17), FF (15) dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan, penguasaan, membawa atau menggunakan senjata tajam. terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku berinisial RGP (16), IM (17), dan FF (15) dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2-1 yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) orang pelajar beserta beberapa barang bukti antara lain 1 buah sabit, 1 buah pedang, 3 buah sepeda motor, 1 buah flash disk beserta video kejadian tersebut dan 1 (satu) lembar kain. pingsan milik siswa tersebut.

“Setiap pelaku ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, “Yang ikut tawuran menggunakan senjata dan dikeroyok serta dipukul.

Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut, termasuk memberikan pelatihan kepada pelajar yang terlibat.

“Dari 12 siswa yang ditangkap, 6 siswa ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena masih di bawah umur, kami memanggil kepala sekolah, orang tua, dan siswa untuk dikumpulkan,” ujarnya. menjelaskan

Selain itu, Kapolri juga menegaskan pihaknya akan meningkatkan pencegahan tawuran dengan meningkatkan seruan larangan berkumpul dan penggunaan media sosial secara wajar.

“Kami juga menggencarkan rencana pihak sekolah untuk mengeluarkan teguran yang melarang konvoi atau berkumpul di tempat tertentu. Jika hal ini terjadi lagi, kami akan mengambil tindakan dan mengambil tindakan,” tegas Eko.

AKBP Eko Sunaryo meminta siswa untuk fokus pada pelajaran sekolah dan menghindari kegiatan yang tidak perlu seperti konvoi, pertemuan yang tidak jelas dan terutama perkelahian antar sekolah.

“Fokus pada peraturan sekolah dan sekolah akan bisa mendisiplinkan siswanya dengan lebih baik di sekolah. Jangan lakukan ini lagi,” perintah polisi nomor satu Purworejo.

Laporan oleh Eddy Suryana Purworejo (tvOne)

Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *