Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi

VIVA – Sebuah mobil Fortuner berwarna hitam menghalangi ambulans di Depok. Berdasarkan informasi yang beredar, ambulans telah memindahkan pasien dari wilayah Depok 2 ke RS Hermina.

Video pemblokiran ambulans yang dilakukan Fortuner beredar di media sosial. Berdasarkan unggahan akun @ndorobei.official, tampak ada ambulans yang lewat. Lalu ia berpapasan dengan Fortuner hitam di tengah jalan yang berbelok. Namun Fortuner gagal berbelok satu kali lalu berhenti. Pengemudi Fortuner tiba-tiba marah dan video ini tersebar di internet.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, video viral tersebut sedang diselidiki. Mereka sedang menyelidiki apakah benar ambulans itu mengangkut pasien yang sakit.

Kami sedang meninjau video ini. Dia berkata: “Menurut kronologi, ada sebuah mobil yang berbelok dan kemudian menghalangi ambulans yang dikatakan sedang mengangkut pasien, namun kami sedang menyelidiki untuk memastikan bahwa ambulans tersebut benar-benar mengangkut pasien yang sakit.” Jumat, 17 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya juga mendalami identitas pemilik Fortuner tersebut. Nomor kendaraan diketahui melalui kantor Semsat Depok.

Kami juga memverifikasi identitas pengemudi atau pemilik kendaraan dan mengantongi identitasnya. Dikatakannya, “Kami sudah mengecek spesifikasi nomor telepon depo tersebut, tentunya ada inisialnya dan kami coba cek di tempat tinggalnya.”

Jika benar pengemudi Fortuner bersalah, pihaknya akan memboikot. Saat ini permasalahan termasuk ketidaklengkapan SIM masih dalam penyelidikan.

Dia berkata: Tentu saja kami mengeluarkan tiket atau mengkonfirmasi dokumen mobil.

Dia berkata: Pengemudi harus mengemudi dengan tertib. Sesuai Pasal 134 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2018 yang menyebutkan kendaraan harus diutamakan, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans untuk mengangkut pasien.

“Ditlantas Polres Metro Depok mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya yang berasal dari gudang, untuk rutin berkendara sesuai pasal 134 UU KRESZ Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan punya prioritas yang harus mendapat prioritas, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans, pasien,” dia diminta.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan etika berlalu lintas. Saat berkendara dan di tengah jalan, ambulans atau mobil pemadam kebakaran lewat di jalan raya, Anda harus memberi jalan.

Pada akhirnya, ia mencontohkan: Semua pengguna jalan harus mengikuti etika jalan raya, antri sesuai hierarki undang-undang proteksi kebakaran, memperhatikan, kemudian ambulans dan mobil polisi menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *