Viral Harley-Davidson Naik JLNT Antasari, Ahmad Sahroni Mengaku Geram

JAKARTA – Hari ini viral di media sosial sebuah video yang diunggah memperlihatkan tiga sepeda motor besar (Moj) yang diduga merek Harley-Davidson melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi mengatakan sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang dilarang melintasi simpang JLNT. Sehingga pihaknya akan menindak para pelanggar lalu lintas.

Melihat peristiwa tersebut, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) (Ketum) Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kombes Ade Arya.

Dia menegaskan, setiap pengendara sepeda motor wajib terus menaati seluruh aturan yang ada dan mendukung penuh polisi dalam menindak pelanggar.

“Kalau ada pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas, tangkap saja. Polisi harus menindak pelanggar tersebut tanpa diskriminasi. Dan misalnya, jika pelanggar terbukti anggota HDCI, nanti kami juga akan mengambil tindakan indisipliner,” Sahroni .kata dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA Otomotiv.

Menurutnya, HDCI juga tetap menjaga komitmennya menjadi klub motor yang santun di jalan dan menghormati setiap aturan.

Oleh karena itu, ketika terbukti ada anggota yang jelas-jelas melanggar aturan, bertindak arogan atau sewenang-wenang, maka organisasi tidak melindungi orang-orang tersebut.

“Kami juga tegas tidak melindungi oknum anggota yang terang-terangan melanggar aturan. Jadi kalau misalnya ada satu atau dua anggota yang bertindak sewenang-wenang seperti itu, tentu akan ada tindak lanjutnya. diam saja,” ujarnya menggarisbawahi Sahroni.

Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal HDCI Husdi Karmano pada kesempatan terpisah. Menurutnya, klub-klub motor akan selalu menjadi garda terdepan dalam menegakkan kepatuhan berkendara sesuai aturan HDCI yang berlaku.

“Selanjutnya, jika kami menemukan ada oknum anggota HDCI yang melanggar aturan, ini jelas merupakan pelanggaran dan kami akan menindak tegas aturan yang tertuang dalam AD ART organisasi tersebut,” pungkas Husdy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *