Viral Inses Adik-Kakak, Bagaimana Hukum Nikah dengan Saudara Kandung? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

VIVA Lifestyle – Pengguna media sosial dihebohkan dengan kasus seorang adik perempuan yang hamil oleh kakak perempuannya. Peristiwa inses yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu bahkan dikabarkan terjadi sejak tahun 2021.

Pelaku berinisial K.H. (21) menghamili adik perempuannya, R.I. (16), sebanyak tiga kali. Namun ada yang aneh, karena RI selaku korban justru bersimpati dengan pelaku yang menghamilinya saat ia masih di bawah umur. Scroll terus ya?

Lantas apakah hubungan inses ini harus berujung pada pernikahan? Apa hukum perkawinan antar saudara kandung? Ustaz Adi Hidayat angkat bicara mengenai hal tersebut.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, merujuk pada surat An Nisa ayat 23, Islam sudah jelas siapa yang boleh menikah atau tidak.

“Dalam ayat ini Allah menggambarkan pasangan yang tidak boleh menikah. “Kamu tidak berhak menikah dengan ibumu, saudara perempuanmu, bibimu, bibi ibumu,” kata Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dari siaran resmi YouTube. Adi Hidayati.

Ustaz Adi Hidayat merangkum, siapa pun yang jelas-jelas haram menikah dalam Islam adalah ibu, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu.

“Di luar silakan menikah, tapi tidak boleh,” tambah Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan, menikahkan dua saudara laki-laki sekaligus adalah haram. Menikahi saudara kandung itu haram. Artinya orang tersebut berdosa jika melakukan hal tersebut, yaitu mengawini saudara kandungnya pada saat yang bersamaan.

“Jadi kalau ditanya apa hukum dua saudara perempuan sekaligus, langsung dijawab Allah, Allah yang menetapkan hakikat hukumnya. Allah berfirman dilarang menikahi dua saudara perempuan sekaligus. Haram jika demikian. berdosa, berdosalah seseorang seumur hidupnya jika tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, jika kakak beradik yang ingin menikah pasti akan menyesali kesalahannya. Jadi pertama-tama harus dipisahkan salah satu dari dua bersaudara itu.

“Sekarang pertanyaannya adalah, jika dia ingin membalas, dia harus berpisah dengan salah satu dari keduanya. Ini bukan soal cinta, ini soal hukum Allah. Kalau soal cinta tidak terikat UU, maka mereka akan mengambilnya. itu keterlaluan,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *