Jakarta. Titik Kumpul – Peringatan Darurat berlogo Burung Garuda berlatar belakang biru juga terdengar di berbagai platform media sosial. Sebelumnya, kelompok siaga darurat yang berlambang Garuda berwarna biru ini diluncurkan untuk menentang Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait rapat pembahasan undang-undang pilkada yang hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok minoritas.
Kini aksi protes juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Beberapa organisasi dan tokoh seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), politik dan lain sebagainya.
Tulisan pada logo Garuda berwarna biru adalah:
“Mengambil pajak tanpa memberi imbalan kepada rakyat adalah kejahatan, jangan minta pajak lebih tinggi jika belum mampu melayani rakyat. Tolak PPN 12%”
Kenaikan PPN yang diperkirakan mulai berlaku tahun depan dinilai akan menambah beban keuangan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Meski inflasi masih menjadi masalah global, namun terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan ketimpangan ekonomi.
“PPN 12% bagus, kalau pemerintah 1. Jangan korupsi, 2 masuk daftar solusinya,” tulis postingan YLBHI bergambar elang biru tolak PPN 12 persen.
Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan terus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan (UU).
Soal PPN 12 persen ini masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang dibuat pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah sedang memikirkan kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Artinya, ketika kita membuat rencana perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan jika kita tidak memiliki jaminan atau kepentingan di sektor lain, seperti kesehatan, bahkan saat itu termasuk pangan berkelanjutan, kata Sri Mulyani. Tanggapan warganet
“Pajak elite, pemeliharaan jalan jadi masalah,” komentar @yogi.96.
“Banyak orang yang tidak kaya, tolong jangan naikkan pajak,” imbuh komentar @emerald.zamburd.
“DPR yang dikenakan pajak oleh @dpr_ri, pajak wakil rakyat harusnya lebih tinggi dari pajak rakyat biasa agar pajak wakil rakyat kembali ke rakyat,” kata @joo_andre.