Viral Pajero Sport Pakai Strobo dan Aksesori Senapan Mesin di Kap Mobil, Biar Apa?

Jakarta, 16 Mei 2024 – Tingkah laku pemilik Mitsubishi Pajero Sport tertentu selalu viral di media sosial. Baru-baru ini, ada sedan Pajero dengan lampu strobo di pelat nomor sipil dan sambungan senapan mesin di kap SUV.

Video tersebut diunggah oleh banyak akun media sosial, salah satunya Fact.Indo. Menurut dia, sebuah benda berbentuk senapan mesin ditempelkan di kap mobil berpelat sipil.

Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif pada Kamis 16 Mei 2024, terlihat mobil melaju di jalan tol. Terlihat lampu berkedip berwarna biru dipasang di bagian depan mobil.

Seperti kita ketahui bersama, penggunaan lampu berkedip dilarang pada mobil sipil dan hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lampu berkedip, lampu belok, dan sirene.

Pasal 59 mengatur bahwa kendaraan untuk keperluan tertentu dapat dilengkapi dengan sirene dan lampu isyarat, yang dimaksud dengan lampu kedip dan rotator. buah. 2 Pasal 59 mengatur bahwa lampu isyarat mempunyai tiga warna: merah, biru dan kuning. ,

Hal lain yang menonjol adalah pemasangan senapan mesin di kap mobil. Memang benar pemilik mobil bebas memodifikasi kendaraannya, namun ada banyak hal yang harus diperhatikan.

Mulai dari fungsionalitas hingga keselamatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Kehadiran lampu flash dan senapan mesin justru menunjukkan sisi arogan pemilik mobil.

“Kenapa sebagian besar pemilik Pajero Sport dan Fortuner bertingkah aneh? Tidak semua, tapi sebagian besar,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

“Apakah kamu punya senter? Senapan mesin, jangan menembak terlalu tinggi,” kata yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *