Bandung, 12 Mei 2024 – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Banyak pelanggaran lalu lintas yang tak terlihat dan terekam kamera, seperti pasangan viral yang sedang bepergian dengan mobil.
Kamera ETLE ini memudahkan petugas kepolisian dalam memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas. Ibarat pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman atau tidak menggunakan telepon genggam.
Seperti terlihat pada tangkapan layar e-tiket di akun TikTok @prabudirentalcimahi pada Minggu, 12 Mei 2024. Di mana, penyewa mobilnya tertangkap kamera ditilang karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
Akibat pelanggaran lalu lintas ini, pemilik mobil harus membayar tilang. Sayangnya, penyewa menolak menerima ganti rugi atau membayar tiket karena kesalahannya.
“Himbauan kepada seluruh pelanggan rental harap berhati-hati, tetap patuhi peraturan lalu lintas, jangan seperti pelanggan ini, ujung-ujungnya pihak kami yang dirugikan karena ditabrak seseorang dan pelanggan diberi ganti rugi. berikan, kami hanya mendapat janji…” Informasi dari pemilik persewaan.
Kisah pemilik mobil sewaan itu diunggah ulang oleh akun X @Arsipaja dan mendapat banyak komentar dari warganet. Ia menyayangkan konsumen sedang pergi.
Salah satu netizen mengatakan, “Makanya kalau kita sewa mobil di Malaysia, mereka akan menyimpan deposit kita selama 3-5 hari ke depan setelah kita selesai menggunakannya. Karena kita bisa melindungi diri dari hal-hal seperti itu.”
Akun lain menambahkan, “Aku bilang, akan lebih baik jika kamu mengambil tanggung jawab kemarin daripada menjadi viral seperti ini.”
Kamera ETLE benar-benar mampu mengambil foto yang bagus, siang maupun malam. Kamera juga dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi, meskipun ada lapisan film sangat gelap yang menutupi jendela mobil.
Apabila terjadi kejahatan, gambar tersebut akan dicocokkan dengan data kendaraan yang didaftarkan oleh petugas back office. Bila diperlukan, tiket akan dikirim langsung ke alamat pemilik mobil atau motor.
Setelah tilang sampai, pemilik kendaraan wajib memastikan identitas mobil atau sepeda motor yang terekam kamera melakukan tindak pidana tersebut.
Konfirmasinya bisa dilakukan melalui halaman khusus yang disediakan dan pemilik kendaraan punya waktu delapan hari untuk melakukannya. Sedangkan pembayaran diberikan 15 hari setelah pelanggaran terjadi.