Jakarta, 31 Mei 2024 – Mobil premium Toyota Alphard berpelat nomor RI 74 menjadi sorotan di media sosial. Dimana, kendaraan tersebut masih melaju di jalan yang sudah habis masa berlakunya atau pajak kendaraannya sudah habis.
Plat nomor mobil milik petugas ini hanya berlaku hingga Desember 2022. Terlihat di akun media sosial, mobil berpelat RI 74 itu tampak menyalakan lampu hazard saat melewati Kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Banyak yang menduga mobil berpelat RI 74 itu merupakan kendaraan dinas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Situasi tidak membayar pajak atau mengganti kaleng membuat netizen geram.
“Yah, mereka tidak peduli dengan pajak. Itu tidak wajib. Yang harus kita lakukan adalah menjadi orang yang beradab dan biasa-biasa saja. Pajaknya parah, uang pajak dihambur-hamburkan,” tulisnya di salah satu akun.
“Mungkin kalau mau diperluas, ribet sama Samsat, kecuali lewat calo bisa…tapi lebih mahal jadi tidak perlu bayar,” sahut yang lain.
“Betul mereka yang mengeluarkan pajak..kita bagi-bagi pembayarannya..bukan begitu kan?,” kata akun lainnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan pembayaran pajak 5 tahun yang bertepatan dengan penggantian STNK dan TNKB (nomor plat). STNK dan plat nomor berlaku 5 tahun.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terlambat memperbarui STNK 5 tahun akan dikenakan denda Rp500 ribu dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Selain itu, jika Anda tidak segera mengganti plat sepeda motor setelah lima tahun, kendaraan Anda berisiko dihapus datanya oleh polisi sehingga kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dipindahkan.