Titik Kumpul adalah nomor viral mobil Toyota Fortuner dan kembaran Mercedes Benz yang terungkap dalam postingan Instagram Ustad Ahamad Zaki Mirza. Kedua mobil tersebut bernomor SAH D 777.
Tanggal verifikasi plat nomor kedua kendaraan asal Bandung, Jawa Barat ini sama, yakni Februari 2029 (02.09). Keanehan ini membuat sang pemuka agama mengajukan pertanyaan-pertanyaan besar dan bertanya kepada para murid.
“Teman-teman, aku minta maaf karena bertanya. “Saya sungguh kurang paham, dalam perjalanan menuju acara Tusia, saya melihat acara ini di Tol Jor, apakah dua mobil boleh berpelat nomor yang sama?” .
Menurut Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap mobil wajib memiliki pelat nomor, dan dilarang segala warna, bentuk, tulisan, atau perubahan.
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2009, Pasal 68, Pasal 3, Nomor Registrasi Kendaraan (VNR) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan tanggal kadaluarsa. Pelat nomor harus memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangan.
Mengenai pencantuman kode wilayah dan nomor kendaraan di sebelah kiri, dalam Pasal 280 aturan tersebut, setiap sepeda motor, mobil, kendaraan niaga wajib mencantumkan nomor registrasi, yaitu nomor plat.
Lantas, bolehkah pelat nomor dua digit?
Direktur Korlantas Polri Brigjen Paul Yusri Yunus menjelaskan, setiap kendaraan yang dimiliki TNKB berbeda-beda, baik itu satu orang atau jenis kendaraan yang berbeda.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan masih banyak temuan double digit karena sistem komputerisasinya dinilai masih lemah. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak terpantau sehingga menimbulkan duplikasi.
Yusry Yunus menjelaskan, TNKB tiap mobil berbeda-beda untuk memudahkan pengendalian. Oleh karena itu mereka tidak boleh kembar, atau harus berbeda walaupun berbeda daerah.
Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 warna putih terdaftar di Bapenda Jawa Barat dengan nomor SAH D777 saat ini berstatus pajak dan tanggal STNK 21 Feb 2029. Artinya Mercedes hijau. – Mobil Benz menggunakan plat spoiler belakang.