JAKARTA, Titik Kumpul – Ustaz Maulana ramai diberitakan di media sosial karena tidak memakai helm saat bersepeda. Akibatnya, pengendara tersebut ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, seorang pengendara mobil ditabrak Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melintasi Jalan AP Pettarani di Kecamatan Pankung bersama Ustaz Maulana.
Secara hukum, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana Rp250 ribu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Maulana terlihat mengendarai sepeda motor tanpa helm sambil mengenakan kemeja kuning. Ia diyakini sedang terburu-buru menghadiri suatu acara.
Namun, hal ini tidak dapat diterima karena melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bagi yang tidak memakai helm saat berkendara akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000, kata Kompol Darciman Kompol Dirlantas Polda Sulcel.
Helm harus dipakai
Harap diperhatikan bahwa baik pengemudi maupun pembonceng harus mengenakan pelindung kepala atau helm Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu Lintas pada Pasal 106 Ayat 8, Helm merupakan perlengkapan wajib bagi kendaraan.
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan harus menjadi pengendara sepeda motor yang memenuhi standar nasional Indonesia,” bunyi undang-undang tersebut.
Jika menyetujui aturan ini, Pasal 291 Ayat 2 menyatakan bahwa siapa pun yang mengendarai sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak memakai helm berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan | atau dengan denda 250 ribu sebesar Rp