Jakarta – Mengemudi sambil merokok merupakan hal yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat. Aktivitas tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan juga merupakan pelanggaran lalu lintas.
Baru-baru ini beredar di media sosial, merokok sembarangan berujung konflik antara pengendara dan pengendara sepeda motor.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif pada Selasa, 2 April 2024 di laman Instagram @Jabodetabek.terkini, seorang pengendara sepeda motor yang berperan sebagai perekam menghampiri pengemudi untuk merokok di dalam mobil sambil mengeluhkan asap dan abu rokok.
Sayangnya perbincangan kedua pihak tidak berjalan mulus dan berakhir adu mulut, karena pelaku membela diri dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Pengemudi tersebut menyatakan bahwa dia sedang merokok di dalam mobil pribadinya, dan perekam tidak dapat memprotesnya.
Menanggapi pengemudi kendaraan tersebut, petugas perekam menyorot pelat nomor tersebut dan mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Video tersebut langsung menarik perhatian publik hingga banyak yang mengecam tindakan pengemudi tersebut.
Salah satu warganet berkata, “Kalau punya mobil sendiri, buang abu rokok ke dalam mobil dan jangan keluar ke jalan raya.”
“Saya juga seorang perokok, dan saya suka merokok di dalam mobil, namun jika saya merokok, saya mematikan AC, membuka jendela, dan memasang asbak di dashboard agar lumpur dan abu tersebut tidak merugikan pengguna lain. . tulis warganet.
“Kalau pakai mobil sendiri, buang saja abu rokoknya ke dalam mobil dan jangan lewat jalan yang berbahaya…bisa-bisa kamu menabrak seseorang…yang jelas orang yang mengemudi itu salah.” “Kamu keras kepala..” sahut netizen lainnya.
Salah satu warganet mengatakan, “Kalau begitu tutup jendela jika kamu merokok di dalam mobil…” “Mengapa kita berbagi asap dan jelaga dengan orang luar?”
Netizen lainnya berkata, “Menurutku ada artikel yang mengatakan merokok sambil mengemudi berbahaya bagi pengemudi di belakang,” dan menambahkan, “Lebih baik menggunakan Ford agar tidak merugikan pengemudi lain.”
Padahal, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang mengemudi sambil merokok. Tindakan ini dapat diklasifikasikan sebagai ilegal dan dapat dihukum.
Dasar hukumnya jelas dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 106(1) UU LLAJ menegaskan:
“Mereka yang berkendara di jalan raya mempunyai kewajiban untuk mengemudi dengan cerdas dan memperhatikan.”
Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa:
“Seseorang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya dan melakukan pelanggaran yang tidak wajar atau perbuatan lain di jalan raya sesuai ketentuan Pasal 106 ayat 1 atau terkena kondisi intensitas berkurang tidak boleh dipidana penjara. Lebih dari 2 juta won selama 3 bulan atau denda maksimal.