Viral Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan Kena Tilang Elektronik

Jakarta, Titik Kumpul  – Polisi kini menggunakan sistem pembayaran elektronik atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjerat pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satunya, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Tujuan penerbitan tilang elektronik melalui kamera adalah agar polisi dapat memantau wilayah yang masih sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Nantinya, foto tersebut akan dikirimkan ke alamat pengemudi.

Surat konfirmasi tilang disertai dengan foto dan waktu pelanggaran. Dalam surat konfirmasi tersebut terdapat barcode yang dapat dipindai yang nantinya akan menunjukkan bukti berupa video atau gambar pelanggaran. 

Baru-baru ini, seorang pengendara sepeda motor didenda karena mengendarai setan pocong sungguhan di malam hari. Di tiket tertulis itu kesalahannya karena tidak memakai helm.

“Jangan pakai helm. Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8). Jangan pakai helm khas Indonesia,” bunyi tilang yang diunggah akun X @idaman_makmu.

Surat tilang tersebut dilayangkan Kapolres Pasuruan pada 8 Agustus 2024. “Yang tanya kenapa gelap itu gelap sekali dan bukan saya yang dapat tilang, melainkan adik saya yang dapat dan dia adalah seorang Sedikit kaget ketika datang “surat cinta sudah sampai”, terbaca keterangan pengirimnya.

Pengunggah juga mengatakan bar code tilang tidak bisa dibuka. Jadi kalian tidak bisa menonton video kejadian saat mengendarai Pocong.

Namun banyak netizen yang mengira hal itu terjadi karena pengendara sepeda motor tersebut tidak memakai helm. Hingga akhirnya banyak netizen yang mengungkap bahwa itu adalah foto editan, dan ternyata pengendara sepeda motor tersebut tidak mengenakan helm.

“Tamarind Wkwkwkwkwk berubah jadi editan. Emang gak boleh bohong ke polisi,” ujar warganet yang membeberkan kebohongan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *