Viral Pengguna Motor Dibuat Terkejut saat Masuk Jalur Busway

VIWA – Jalur bus kerap dilintasi pengendara kendaraan, apalagi saat jalan raya utama sedang sibuk, sehingga sebagian pengendara sepeda motor dan mobil nekat mengambil jalur Trans-Jakarta.

Meski melintasi jalur khusus dilarang dan polisi mungkin akan mendenda Anda atau mengenakan denda, namun denda tersebut tidak menyurutkan semangat para pengguna kendaraan, baik warga sipil maupun instansi pemerintah.

Banyak video viral yang memperlihatkan mobil berpelat resmi Polri, TNI, dan DPR RI, serta warga sipil, ojek online, dan lain-lain melintasi jalur bus.

Belakangan ini, beberapa pengendara sepeda motor dan becak kedapatan menantang bus Trans Jakarta karena melaju dari arah berlawanan hingga kebingungan saat hendak memutar balik.

Sekitar 4 sepeda motor dan Bajaj CNG menghadang bus tersebut karena kaget melihat bus dari depan melalui unggahan video di Instagram @mobilgue.

Mengenai situasi tersebut, video pendek yang dikutip pada Senin, 11 November 2024 berbunyi: “Warga Jakarta Timur (Jakarta Timur) berperilaku sangat baik saat pulang kerja.

Belum ada informasi pasti mengenai lokasi kejadian, namun terlihat dari Jalan Tembak menuju Jalan Pemuda, jalur bus tempat ini dibangun berlawanan dengan arah jalan raya utama.

Nah, bagi yang belum tahu, atau saat kondisi jalan khusus tidak ditutup, ada pengendara sepeda motor atau pengendara yang lewat sehingga kaget karena di tengah jalan di depannya ada bus Trans Jakarta yang mendekat. .  

Seperti diketahui, larangan kendaraan pribadi memasuki Jalur Trans Jakarta diatur dalam Peraturan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

Resolusi ini menyatakan: Penggunaan jalur khusus dan jalur angkutan umum mobil, kecuali bus umum, dilarang.

Di pintu masuk jalur khusus bus terdapat rambu larangan masuk kecuali bus Trans Jakarta. Tidak ada pelanggaran terhadap tanda-tanda ini dalam undang-undang. 22 Tahun 2018 tentang Angkutan Jalan, pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur bus diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu riyal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *