Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah

Titik Kumpul – Jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena semua gerbang tol ada pengamannya, sepeda motor bisa masuk ke sana

Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor memasuki jalan raya. Kali ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau lebih dikenal dengan Flyover MBZ.

Dalam video yang diunggah di Instagram @loslomotif, seorang pengguna mobil berhasil mengejar seorang pengendara sepeda motor di seberang tol MBZ. Pengendara sepeda motor bahkan tidak mengenakan helm atau pelindung kepala.

“Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm itu melaju dari arah berlawanan dengan tol MBZ. Perekam: Orang gila itu mengendarai sepeda motor berlawanan arah di jalan tol ini, tulisnya dalam postingannya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Belum ada informasi mengenai sejarah sepeda motor bisa mengakses jalan layang tersebut.

Jalan tol terpanjang di Indonesia membentang dari Persimpangan Sikuni hingga Karwang Barat. Persimpangan yang ada saat ini sebagian besar melintasi bangunan berupa jalan layang, jembatan penyeberangan (JPO), atau simpang susun.

Jalan layang Jakarta-Sikampek 2021 akan diberi nama MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed untuk Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun.

Diketahui jalan tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat seperti bus, truk dan lain sebagainya. Namun demi keamanan di setiap gerbang tol, tetap ada sepeda motor yang boleh masuk

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, melalui Pasal 38 Pasal 1 menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan hanya bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.  Pelanggar akan dikenakan denda dan hukuman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 Pasal 6 menjelaskan bahwa setiap orang, kecuali pengguna jalan tol dan pekerja jalan tol, yang memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, akan dikenakan pertanggungjawaban selama-lamanya 14 hari. di penjara. , atau denda paling banyak Rp 3 juta

Undang-Undang Nomor 22 tentang Angkutan Jalan Pasal 287 Pasal 1 menjelaskan, setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya yang melanggar peraturan, petunjuk atau larangan yang tertera pada rambu atau rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling lama dua bulan atau Rp. 500 ribu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *