Viral Rombongan Pesilat Tak Memberi Jalan Mobil Damkar Meskipun Sudah Diklakson Berulang Kali

Sragen, Titik Kumpul –  Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pesilat tidak memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Timur, tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Jawa Tengah pada Sabtu 27 Juli 2024.

Mobil pemadam kebakaran tersangkut di kolom pejuang di Sragen, tidak menyerah meski peluit dibunyikan berkali-kali, demikian bunyi keterangan profil @memomedsos_official.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos_officia, kendaraan Damkar Kabupaten Sragen mencoba menembus rombongan sepeda motor tempur yang sedang konvoi.

Beberapa kali petugas pemadam kebakaran mencoba membunyikan sirene dengan suara sirene mobil pemadam kebakaran. Bahkan pemadam kebakaran pun menyerukan penyeberangan.

Namun partai yang jumlahnya sangat besar ini tidak berusaha mundur atau membuka jalan, beberapa kombatan terlihat membawa bendera besar.

Video viral tersebut pun menuai reaksi dari warganet yang banyak di antaranya mengkritik sikap cuek kelompok pencak silat tersebut.

“Iya betul mereka mengajarimu silat, tapi tidak dengan sikap seorang pesilat,” tulis komentar dari profil @m_aries_rizky.

“Yang tidak memberi jalan jika terjadi tabrakan pak, patuhi aturan bahwa mobil pemadam kebakaran adalah kendaraan yang diprioritaskan,” imbuh komentar akun @ubir.officiall.

“Yang tak mau di lokasi, ludahkan saja dengan alat pemadam api,” tulis komentar akun @wakoglek sambil menambahkan emoticon tertawa.

Untuk informasi mengenai kendaraan yang mempunyai hak jalan di jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan (ZSPP) pasal 134. 

Dalam Pasal 134 aturan tersebut, tujuh kendaraan atau pengguna jalan mempunyai hak utama untuk menertibkan.

Tujuh kendaraan prioritas: Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan lembaga-lembaga terkemuka negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu konvoi negara yang menyediakan badan konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pendapat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *