Viral Siswa SMA Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung: Itu Senjata Mainan

Lampung, Titik Kumpul – Foto seorang siswa SMAN 9 Bandar Lampung memegang pistol mainan di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung menarik perhatian publik pada Sabtu (11/09/2024) dan viral di media sosial. 

Wakil Kepala Humas SMAN 9 Bandar Lampung, Supeno membenarkan, siswa dalam foto tersebut berinisial A, siswa kelas XII 7.

Benar, mahasiswa kami terlihat memegang pistol mainan di Gedung DPRD Lampung, kata Supeno, Selasa (12/11/2024).

Supeno menjelaskan, senjata yang dipegang A bukanlah senjata api sungguhan, melainkan senjata mainan yang bentuknya seperti korek api. Meski demikian, aksi tersebut tetap menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di ruang rapat DPR yang dianggap mencerminkan citra resmi.

Menurut Supen, pihak sekolah tidak mengetahui sebelumnya bahwa siswanya akan mengambil foto di dalam gedung DPRD. Diungkapkannya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pihak sekolah.

“Kegiatan ini terjadi tanpa sepengetahuan kami. Mahasiswa memutuskan untuk melakukannya sendiri,” tambah Supeno.

Foto tersebut diambil dalam rangka pembuatan buku tahunan sekolah yang sering dijadikan oleh-oleh setelah lulus. Pihak sekolah menegaskan tidak mendukung atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Ini sepenuhnya inisiatif mahasiswa. Kami tidak tahu di mana foto itu diambil,” kata Supeno.

Supeno juga mengungkapkan, siswa yang terlibat dalam kejadian tersebut tidak ada di sekolah setelah foto tersebut dipublikasikan. Orang tua siswa tersebut menghubungi pihak sekolah dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Orang tua siswa yang mengunggah foto tersebut di media sosial telah meminta maaf,” jelas Supeno.

Untuk berjaga-jaga, Supeno mengungkapkan pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. “Kami akan evaluasi kegiatan penyusunan buku tahunan tahun depan. Kami sedang memikirkan untuk menghentikan kegiatan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Supeno.

Di sisi lain, Kepala Bagian Umum RPPD Provinsi Lampung Mirwan Pratama menjelaskan, kegiatan fotografi tersebut bermula dari permohonan izin SMAN 9 untuk menggunakan ruang rapat RPPD sebagai lokasi pemotretan buku tahunan. Sebanyak 40 orang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk guru pendamping dan fotografer.

“Sebenarnya berbagai alat peraga seperti bambu tajam dan senjata mainan digunakan dalam pembuatan buku tahunan tersebut. Siswa SMAN 9 peserta berfoto di ruang rapat RPPD dan pada Senin pagi (11/11/2024) kami menelepon pihak sekolah. )” kata Mirwan.

Mirwan juga mengungkapkan pihak sekolah telah menyampaikan permintaan maaf kepada RPPD setelah mengetahui kejadian tersebut. Pihak sekolah mengaku lalai dalam mengawasi siswa yang terlibat, serta kesalahan memposting foto tersebut di media sosial.

“Kami sudah menerima permintaan maaf dan kami juga menunggu permintaan maaf dari mahasiswa yang bersangkutan melalui video tersebut,” tambah Mirwan.

Sebagai langkah tegas, DPRD Provinsi Lampung menyatakan tidak lagi memperbolehkan peminjaman ruang rapat untuk kegiatan fotografi di kemudian hari.

“Kedepannya kami tidak akan membiarkan siapapun, termasuk sekolah manapun, meminjam ruang pertemuan ini,” tegas Mirwan. (Fujiansyah/Lampung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *