Medan, Titik Kumpul – Disebarkan spanduk meminta polisi menangkap calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu yang diduga melepas pakaian Camellia, Wakil Ketua Tapteng Susanti Sinurat, Neneng Susanti Sinurat.
Spanduk itu bertuliskan: “Video pengawasan dan hasil fatal segera tersedia!!!!!! Penangkapan Messinton Passaribu. Pantauan Titik Kumpul Jumat 18 Oktober 2024 Spanduk dipajang di sekitar Jalan Raya / Jalan Gagak Hitam Kota Medan.
Kasus permusuhan antara Masinton dan Susanti Sinurat yang merupakan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tapteng ini saling dilaporkan ke polisi.
Susanti melaporkan Massinton ke Polrestabes Medan karena dugaan penganiayaan. Sementara itu, Masinton melalui kelompok penasihatnya melaporkan Susanti ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan informasi, berita bohong, atau menipu masyarakat melalui pemberitaan media.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk mengecek lokasi kejadian di Godaan Kuliner Bolang Durian, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Sedangkan kejadiannya terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam. “Tim PPA dan siber kami sudah datang untuk mengamankan CCTV,” kata Jama kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pada Rabu, 9 Oktober juga, penyidik memeriksa Kamelia Neneng dan beberapa saksi lainnya. Penyidik juga menyita pakaian Neneng saat kejadian sebagai barang bukti.
“Kami juga telah menyita pakaian korban yang digunakan di lokasi kejadian,” kata Jama.
Massinton diketahui merupakan calon Bupati Tapteng. Ada surat kabel Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sidang pengungkapan kasus pidana peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sedangkan untuk terlapor belum kami selidiki karena masih fokus pada fakta dan bukti lain, kata Jama.
Tim kuasa hukum pasangan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Wakil Bupati Pasaribu-Mahmud Afendi (MAMA), melaporkan Neneng Susanti Sinurat ke Polda Sumut pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dengan Nomor : STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut menyebutkan Arimita dan Camelia menyebarkan informasi, berita palsu atau penipuan kepada masyarakat melalui pemberitaan media yang dianggap merugikan Masinton.
Arimitara Halawa dan Kamelia Neneng dilaporkan Tim Penasihat Hukum Polda Sumut Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA).
“Hari ini kami resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng. Karena kami curigai mereka telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang mencemarkan nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Tengah,” kata Dewan Penasihat MAMA Joko Pranata Situmeang, Selasa 8 Oktober 2024.
Joko mengungkapkan, informasi yang dikirimkan Arimitara tidak sesuai dengan bukti yang menyebabkan Camelia membuka baju hingga kancing kemejanya putus di restoran Durian di Kota Medan.
“Kami menduga ini cerita dramatis yang disengaja. Katanya bajunya ditarik sampai kancingnya dilepas, padahal banyak saksi yang melihat kejadian itu. Tidak ada kancing yang dibuka. Makanya kita bicarakan ibu Neneng. Kami informasikan ,” kata Joko.