Yogyakarta – Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Prof Selo telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan terhadap kelompok LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Surat edaran ini diberi nomor No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023.
Surat edaran larangan LGBT ini viral di media sosial. Menanggapi surat edaran tersebut, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Venning Udasmoro. Venning menegaskan, UGM mempunyai sikap dan sikap tegas terhadap persoalan ini.
“Pertama, UGM sebagai institusi pendidikan bertumpu pada nilai-nilai integritas, menghargai keberagaman, menghormati hak dan kebebasan dasar, non-diskriminasi serta menjamin perlindungan bagi pihak-pihak yang berada pada posisi rentan sebagaimana tercantum dalam konstitusi Indonesia dan berbagai pihak. undang-undang tentang ratifikasi konvensi hak asasi manusia internasional,” kata Venning dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Venning menjelaskan poin kedua, UGM berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif, yang mengacu pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lembaga Pendidikan di Indonesia.
“UGM memiliki kebijakan internal tanpa kekerasan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang telah diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. pelecehan yang dilakukan oleh civitas UGM, jelas Venning.
Venning menjelaskan poin ketiga, UGM mempunyai rencana strategis yang menjadi landasan dan landasan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Venning mengatakan, rencana strategis tersebut secara khusus menekankan UGM sebagai kampus inklusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM.
“Keempat, UGM berkomitmen mengkaji kebijakan internal, termasuk Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik no. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan melakukan revisi kebijakan agar selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “, tegasnya. Venning.
“Kelima, sebagai institusi pendidikan, UGM selalu dalam proses tanggung jawab sosial yang lebih besar dan mengembangkan budaya akademik yang mengedepankan dialog untuk mengatasi berbagai perbedaan secara konstruktif,” tutup Venning.