Titik Kumpul – Viral di media sosial X tentang kesejahteraan dosen muda yang berpenghasilan kurang dari Rp 3 juta. Mereka biasanya adalah dosen-dosen muda yang tidak mendapat tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dan tambahan lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan tagar #Jangan Menjadi Dosen yang dibuat oleh Ardianto Satriawan, Dosen Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB). Tweet tersebut merupakan ungkapan para dosen Indonesia yang kerap merasa bekerja dalam situasi terlalu banyak bekerja dan tidak dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dosen Indonesia (ADI), Prof. Ali Berawi mengatakan, pemenuhan hak dosen penting untuk dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi. Seluruh perguruan tinggi baik PTN maupun PTS harus benar-benar menjamin hak-hak dosen.
“Indonesia memiliki rencana untuk menjadi Indonesia Emas pada tahun 2045. Oleh karena itu, salah satu yang penting adalah sumber daya manusia (SDM). Nah, peningkatan dan produksi generasi lanjut usia Indonesia tidak lepas dari sistem pendidikan yang ada di Indonesia saat ini, tentunya. tingkat dasar hingga lanjutan,” ujarnya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat 23 Februari 2024.
Terkait kesejahteraan dosen, ia menyebutkan jumlah dosen Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 sebanyak 316.912 orang. Meliputi 108.630 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan lebih dari 208.000 di perguruan tinggi swasta (PTS). Gaji dosen PTN untuk gaji pokok mengikuti PNS. Sedangkan dosen PTS ditentukan oleh kebijakan PTS.
“Kalau kita lihat kebijakan UU Nomor 13 Tahun 2003, UMP adalah gaji dosen swasta. Oleh karena itu, dosen yang berada di bawah UMP tidak boleh menerima gaji apapun, baik dosen negeri maupun swasta. adalah perbandingan gaji dosen di Indonesia dan negara lain yang cukup berbeda,” kata Guru Besar Fakultas Teknik (FT) UI ini.
Di Singapura, gaji seorang dosen bisa mencapai Rp100 juta. Nilai tersebut dinilai sangat progresif bagi dosen sehingga membuat mereka fokus pada kinerja. Tweet seorang dosen di X diduga viral karena haknya tidak digunakan. Karena hak dosen itu penting dan harus dimanfaatkan oleh semua perguruan tinggi. Untuk mengisi hal tersebut dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah pusat melalui dana perguruan tinggi untuk akses infrastruktur yang dapat dialihkan untuk insentif dosen.
“Lalu bagaimana semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, benar-benar bisa menjamin hak-hak dosennya? Kalau negara jelas soal gaji pokok dan tunjangan. Oleh karena itu bagi yang berada di perguruan tinggi swasta sangat erat kaitannya dengan kemampuan perguruan tinggi masing-masing. “Misalnya dengan jumlah mahasiswa sebagai salah satu pemasukan,” tegasnya.
ADI berharap dengan pemerintahan baru, banyak program dan kebijakan yang diperkuat untuk memenuhi hak guru untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Penguatan kesejahteraan dosen baru akan diperkuat melalui beberapa program. Misalnya pemberian insentif berdasarkan kinerja dan kesempatan mendapat hibah penelitian. Bagi dosen muda untuk memperoleh keterampilan tingkat lanjut.
“Ini yang saya usulkan kepada pemerintah bersama kementerian terkait untuk menerapkan good governance. “Pemenuhan jaminan bagi tenaga pengajar sangat penting,” ujarnya.
Ali mengatakan, ADI siap menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan sistem pendidikan berkualitas di Indonesia.
“ADI berharap pemerintahan baru memberikan perhatian yang besar untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul karena merupakan syarat penting untuk menjadi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.