Viral Terdakwa Penipuan Umrah Asyik Berjoget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Yerusalem, Titik Kumpulh – Terdakwa kasus penipuan umrah viral di media sosial dan asyik menari di depan korban yang divonis 3 tahun penjara.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media, tersangka penipu umrah berpeci dan berkemeja putih digiring petugas Pengadilan Negeri (PN) Quds Jawa Tengah.

Saat digiring petugas, Juhal mengacungkan dua jarinya dan menari di bawah nama terdakwa Laila Nova.

Tak disangka, kelakuan tersangka penipuan umrah ini membuat korban dan warganet geram, apalagi ia hanya divonis 3 tahun penjara.

“Yah, dia masih belum tahu apa-apa,” tulis @dion_purno di akunnya.

“Di dunia lain gak bisa joget kaya gini gan hehe,” komentar @subagjagalih di akunnya.

“Astaghfirullah, Naudzubillah Min Dzalik,” komentar akun @myuuuichiro.

Sebagai informasi, Juhal Laila Nova Goldi, pemilik kantor umrah Mixalmina Quds yang dituduh melakukan penipuan umrah, kedapatan melakukan penipuan umrah terhadap 189 korban calon jemaah umrah.

Pada tanggal 29 Juli 2024, putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri Quds memutuskan terdakwa bersalah melakukan penipuan terhadap korban sebesar 4,9 miliar rupiah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Terhadap pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, hukuman terdakwa 3 tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 3 tahun 9 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *