Viral Video Aksi Heroik Polisi Naik Motor Stut Mobil Avanza Mogok, Kuat Banget Kakinya

Subang, Senin 8 April 2024 – Seorang polisi menjadi sorotan netizen karena aksi heroiknya saat membantu mobil mogok. Dimana polisi melakukan aksi mobil dengan sepeda motor yang membawa senapan mesin.

Momen tersebut diunggah ke Instagram @satlantaspolresubang seperti terlihat di Instagram VIVA pada Senin, 8 April 2024. Video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan polisi mengendarai konvoi Suzuki Hayate dengan mobil Toyota Avanza. 

“Petugas Satlantas Polres Subang membantu kendaraan R4 yang mogok di jalan tol setelah menginjak kendaraan R2,” demikian bunyi laporan tersebut.

Namun belum ada penjelasan penyebab mobil Avanza tersebut mogok. Dalam video tersebut, terdengar suara petugas yang merekam mereka membatalkan permintaan bantuan mobil derek. 

Aksi stunt biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang membantu pembongkaran sepeda motor. Tak ayal, aksi polisi ini mendapat banyak pujian dari netizen karena tidak mudah menendang mobil tersebut karena akan berat.

“Kaki baja, kaki besi,” tulis salah satu warganet. “+100 untuk polisi,” kata akun lain.

Namun, ada netizen yang mempertanyakan aksi tersebut karena dilarang oleh polisi. 

“Jujur, aku bingung di sini. Anda tidak bisa menginjak atau mendorong seperti itu, bukan? Kalau tidak salah saya sudah baca sebelumnya kalau menginjak atau mendorong seperti itu akan kena denda dan ada aturannya mohon penjelasannya pak,” tanya salah satu akun.

Mengutip pernyataan Sambad Purnam Yog yang menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Juli 2022, ia memastikan pihaknya tidak akan menilang bagi pengendara yang menabrak sepeda motor.

“Tidak ada,” kata Sambada ketika ditanya apakah polisi akan memberikan denda kepada pengendara sepeda motor, menurut NTMCPolri.

Menurut Sambod, penggerebekan sepeda motor jantan tersebut dilakukan karena sepeda motor mogok atau butuh bensin, serta jarak yang jauh dan perlu pertolongan. Oleh karena itu, polisi harusnya membantu, bukan denda.

“Sepeda motor mogok terjadi karena sepeda motor mogok atau kehabisan bensin. Artinya masyarakat sedang kesusahan, seharusnya polisi membantu, bukan memberi tilang, kata Sambada.

Ia kembali menegaskan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan tilang kepada pengendara yang mengendarai kendaraan sendiri.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor, namun perlu dibantu, ”pungkas Samboda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *