LANGSUNG – Sebuah video berdurasi sekitar 1 menit menjadi viral di media sosial. Dikutip dari akun Instagram @gemoy_kalimantanselatan, terdapat informasi warga membubarkan kebaktian gereja di Jalan Saga Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita sedang membacakan surat berbentuk perjanjian di hadapan beberapa orang.
“Menyatakan mulai hari ini saya tidak lagi mengadakan ibadah atau ibadah di rumah yang saya tinggali. Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata seorang perempuan dalam video tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 itu menarik perhatian pihak kepolisian, dimana Polsek Balaraja Polres Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi untuk membubarkan massa warga.
Dijelaskan Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, petugas polisi tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan warga yang ada di rumah tersebut.
“Dalam kejadian kemarin, Minggu 17 Maret 2024, tidak ada tindakan pembubaran ibadah. Namun yang terjadi, saya selaku kapolsek berusaha membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud menentang rumah tersebut dijadikan tempat ibadah. tempat ibadah Saat saya datang ke tempat itu, tidak ada kebaktian, “dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul, mereka paham dan bubar secara tertib,” jelasnya, pada Senin, 18 Maret 2024.
Badri menegaskan, penyebarannya bukan terjadi pada prosesi keagamaan, melainkan pada warga yang sedang ramai di kediaman warga.
“Yang dibubarkan adalah warga yang berkumpul di sana. Kami di sini menjaga, mengabdi, dan mengayomi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi warga dan pemilik rumah, saat itu warga mempertanyakan izin rumah tersebut digunakan sebagai tempat berkumpulnya ibadah.
“Jadi, warga datang menanyakan izinnya. Sejak setahun berdiri, rumah itu dijadikan tempat ibadah, dan sering diadakan pertemuan. Namun, tidak ada persetujuan atau izin untuk membangun. rumah ibadah. Saat ini sudah disampaikan, ujarnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di link ini.