Tegal, Titik Kumpul – Dunia digital dihebohkan dengan video berdurasi 40 detik yang menampilkan kekerasan terhadap laki-laki. Korban diduga diikat dengan tongkat dan rantai besi, namun dianiaya oleh lima pemuda.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat korban berkesempatan bertemu dengan salah satu pelaku kejahatan di SPBU Kabupaten Tegal. Usai pertemuan, pelaku membawa korban ke tempat wisata pantai di Tegal. Di tempat ini, korban dipukuli dan nyaris tidak ditolong, dan video kekerasan tersebut direkam melalui telepon seluler.
Dalam video yang dirilis, korban terlihat diikat di pohon dengan rantai logam dan hanya mengenakan pakaian di dalamnya. Salah satu pelaku yang tidak mengenakan baju dan pakaian itu meninju bagian wajah korban dan melontarkan ancaman dengan menggunakan bahasa adat Tegal.
“Ini orang yang berani main-main dengan Yono Berto. Lihat wajahku, kalau ketemu di jalan jangan mundur!’
Setelah itu, penyerang melontarkan tiga pukulan keras ke wajah korban, dan korban hanya mengerang kesakitan. Orang yang melakukan kekerasan kedua juga berkata: “Saya memukul ringan lho, pukulan anak saya. Aku minta maaf sampai sekarang, jika kamu tidak marah, aku akan membunuhmu.”
Setelah foto tersebut beredar di internet, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri langsung mendatangi Kota Tegal dan berhasil menangkap kelima orang tersebut. Mereka adalah KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21) dan seorang remaja nakal berhuruf FBS (16).
Wakapolres Tegal Kota Kompol Julius Herlinda dalam pertemuan dengan wartawan, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan, alasan penyerangan tersebut terkait uang muka yang diberikan salah satu pelaku kepada perempuan yang menjadi korban. terlibat untuk pekerjaannya. anak buah kapal (ABK).
“Korban mendapat uang awal sebesar Rp 1 juta untuk melaut, namun perjalanan kembali dibatalkan, diminta mengembalikan uang tersebut, korban tidak dapat mengembalikannya,” jelas Julius.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti seperti mobil, sepeda motor, dan rantai besi yang mengikat korban.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penghasutan kekerasan di tempat umum dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara, pungkas Julius. (Tri Handoko/Tegal)