Jakarta, 7 April 2024 – Viral di media sosial, seorang pengemudi mobil naik pitam setelah dimarahi dan diludahi pengguna jalan lain. Pengemudi parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan di jalan sekitar.
Dalam video yang dilihat Titik Kumpul Otomotif di Instagram @indocarstuff, Minggu 7 April 2024, mobil tersebut tampak melaju terlalu jauh ke samping dan menyita sebagian besar badan jalan. Sopir keluar untuk membeli gorengan di pinggir jalan.
Hal ini langsung menyebabkan kemacetan di jalan-jalan sekitarnya. Pengemudi di belakang mobil langsung berang dan memberikan peringatan karena jalan diblokir dan jalur di sebelahnya diblokir sehingga tidak bisa dilalui.
Parahnya, alih-alih meminta maaf, pengemudi mobil hitam itu malah marah dan meludahi perekam video. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 April 2024.
Berdasarkan rekaman video, pengemudi mobil tersebut berhenti mendadak sebanyak dua kali di tengah jalan. Bahkan, akibat perilaku mereka yang sembarangan parkir, kondisi jalan semakin rusak.
“Pertama kali dia berhenti di tengah jalan, dia tidak keluar, dia tidak menyalakan lampu hazard, adikku menungguku mengemudi, dan kedua kalinya dia berhenti dan membunyikan klakson sekali, lalu dia keluar dari mobil dengan posisi seperti di video. Saat keluar, dia melihat ke arah temannya, saudaraku membuka jendela dan berkata kenapa lalu berkata pergi, “tulis kronologis video tersebut.
“Dan teman kakakku bilang bagaimana dia ingin berpapasan dengan seseorang ketika mobilnya terjebak di tengah jalan, bagaimana dia ingin lewat, lalu dia mengatakan sesuatu yang kasar, bodoh, bodoh, dan kakakku dari situ dia mengambil video. itu dan meludahinya di depan kakakku. Akhirnya kakakku menunggu sampai ada orang yang tidak punya otak keluar karena “Jalannya macet sekali karena parkirnya di tengah jalan” lanjutnya.
Peraturan parkir
Sebagai pengguna kendaraan bermotor harus menaati peraturan, salah satunya adalah parkir. Anda tidak boleh memarkir kendaraan sembarangan karena seluruh jalan atau area telah dirancang untuk menjamin ketertiban lalu lintas.
Tercantum dalam Undang-undang (UU) no. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “parkir adalah keadaan di mana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya”.
Bahkan dalam undang-undang yang sama, pada bagian kedua pasal 7 pasal 120 disebutkan bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan sejajar atau diagonal menurut arah lalu lintas”.
Ada beberapa tempat di jalan raya yang dilarang parkir. Biasanya terdapat rambu jalan dengan tanda “P” yang dicoret dan “S” yang dicoret yang artinya dilarang parkir atau berhenti.