JAKARTA, Titik Kumpul – Pengguna media sosial dihebohkan dengan apa yang dilakukan seorang wanita berhijab yang diduga diam-diam merekam film di bioskop. Penonton film lainnya mengkritik wanita tersebut atas tindakannya tersebut, namun sayangnya wanita tersebut tidak menerimanya.
Dia awalnya dimarahi oleh perekam video yang memarahi wanita tersebut atas tindakannya dengan nada yang baik. Namun, perempuan berhijab itu tak terima jika rekaman adegan filmnya disebut pembajakan.
“Dimana pembajakannya? Mana buktinya?”, kata perempuan itu dalam video klip yang diunggah akun gosip @tante.rempong.official.
Orang yang merekam video itu bertanya lagi kepada wanita itu. Apakah aksi mereka diperbolehkan dalam film tersebut atau tidak? Namun wanita itu tidak menerimanya. Katanya, aktivitas merekam adegan film dari awal film hingga akhir film merupakan pembajakan.
“Bolehkah aku rekaman di bioskop atau tidak?” tanya perekam video. “Ini baru dari awal sampai akhir.” kata ibu dengan keras. “Saya bertanya apakah saya boleh merekam adegan itu,” tanya perekam video. “Ya, kenapa?” “Kecuali, dari awal sampai akhir, kan?” jawab wanita itu dengan kaku.
Perekam video menantang wanita tersebut untuk menonton rekaman CCTV di bioskop. Namun wanita itu kembali marah, tertawa karena dia tidak merekam seluruh adegan dalam film.
“Boleh, sekarang kami akan minta CCTV,” kata perekam video. “Kenapa dibilang maling? Mana buktinya? Tapi mana buktinya?” Dari awal sampai akhir namanya pembajakan lho!
Wanita itu pun menjadi emosional dan menyebutkan asal usul pria tersebut. Pria yang menonton bersama wanita di perekam video juga tidak mau menghilang.
“Kemarilah, jangan bersikap seperti itu lho. Kamu bukan laki-laki sah,” kata perempuan itu. “Tidak apa-apa kalau orang-orang memotretnya saja?” kata teman laki-laki perempuan itu. . “Iya tidak boleh, ada adegan di filmnya,” kata perekam video.
Wanita itu kembali mengatakan bahwa apa yang dilakukan perekam video itu ilegal. Dia mengatakan bahwa dia telah mengambil banyak adegan dalam film tersebut.
“Laki-laki macam apa kamu? Bagaimana kamu tahu kamu tidak tahu caranya (merekam film)? Apakah kamu punya dasar hukum? Wanita itu berkata, ‘Jangan bicara seperti itu.’ “Banyak dari Orang-orang hanya membuat video pendek-pendek saja,” kata teman laki-laki perempuan itu. “Lihat saja, jangan jadi orang ini,” goda perempuan itu.
Perekam video menantang wanita tersebut untuk bertemu dengan staf bioskop. Karena itu, wanita itu kembali melakukan pemanasan.
“Ayo sekarang ke CGV, ayo, ayo, ayo,” kata perekam video. “Jangan cari masalah dengan orang yang kamu kenal. Diam saja, jangan berdebat dengan orang. Jangan berdebat dengan orang, kataku. Sekarang, lapor polisi, mana buktinya?” keributan. dia berteriak.
Seorang petugas pria tiba di tempat keributan itu. Perekam video menceritakan apa yang terjadi. Namun sepertinya petugas hanya menyaksikan keributan yang terjadi di antara ketiga orang tersebut.
“Dia sedang rekaman di film rekaman CGV lalu dia marah-marah ke saya,” kata perekam video. “Mana buktinya?” Aku tidak mencatatnya dari awal sampai akhir, ingat!
Wanita tersebut langsung marah dan mengancam akan melaporkan perekam video tersebut ke polisi.
” Dia mengejekku. Aku akan lapor ke polisi! Kamu tidak sopan! “Jadi, jangan berdebat dengan orang!” teriak wanita itu dengan keras.
Setelah beberapa waktu diketahui bahwa wanita tersebut meludahi pria tersebut. Ada juga yang meludahi celana perekam video.
“Dia diludahi,” kata perekam video sambil menunjukkan bukti.
Mendapat balasan dari Joko Anwar
Tercatat sutradara Joko Anwar pun ikut bereaksi terhadap tindakan pengguna media sosial tersebut. Melalui akun X-nya, Joko Anwar menjelaskan, perekaman layar, baik panjang maupun pendek, saat sebuah film diputar di bioskop adalah tindakan melawan hukum.
Joko Anwar menjelaskan, ada beberapa pasal pelanggaran terkait proses perekaman. Undang-undang hak cipta yang pertama mengatur Pasal 9 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (Rp Empat Miliar).
Lalu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidananya paling lama 8 (delapan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Joko Anwar mengaku sangat mengapresiasi tindakan perekam tersebut.
Ia menulis, “Salam kepada saudara-saudara yang menghadapi ibu mereka. DM saya jika Anda membaca ini. Jika Anda mau, saya akan mengundang Anda ke gala premiere film saya Sage di Bukit Duri tahun depan.” .