Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

JAKARTA, Titik Kumpul – Operasi Zebra 2024 yang berlangsung pada 14-27 Oktober 2024 mengutamakan penegakan hukum lalu lintas dengan pendekatan komprehensif. Korlantas Polri menggunakan berbagai cara antara lain razia lapangan, teguran, sanksi hukum, hingga penegakan hukum elektronik (ETLE) tetap dan seluler.

Selain itu, teknologi pengenalan wajah akan diterapkan untuk meningkatkan identifikasi pelanggar lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan pentingnya pengembangan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Menurutnya, meski tilang manual masih diterapkan pada kasus-kasus yang tidak terjaring ETLE, upaya pencegahan di lapangan tetap harus menjadi fokus utama.

“Penegakan hukum dimulai dari teguran, kemudian tilang, baik itu tilang tradisional maupun tilang ETLE. Kalau ETLE tidak menambahkan, sebisa mungkin kita menggunakan tilang manual. anggota kubunya cukup,” ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024 seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif dari situs Polri Korlantas.

Contoh pelanggarannya adalah pengendara sepeda motor tidak memakai helm dan merokok saat berkendara. Hal ini dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.

Penggunaan seluruh perangkat teknologi Korlantas terbukti efektif dalam penegakan hukum, namun pendekatan preventif selalu diutamakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.

Harapannya, tindakan pencegahan dan kegiatan di lapangan dapat membangun perilaku tertib tanpa perlu tindakan hukum yang keras.

Brigjen Roden Slamet menyoroti pentingnya peran ETLE dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas. Dengan teknologi pengenalan wajah, penegak hukum tidak hanya dapat menindak kendaraan, namun juga terhadap pengemudinya.

“Penindakan terhadap pelanggaran kamera ETLE cukup besar. Pengenalan wajah akan digunakan mulai tahun ini dan tidak hanya kendaraannya, tetapi pengemudinya juga akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *