JAKARTA – Sosok Wanda Hara mendadak jadi pusat perhatian usai tampil mengenakan kerudung. Wanda Hara tertangkap kamera mengenakan cadar saat mengunjungi studio Ustaz Hanan Attaki akhir pekan lalu. Tak hanya bercadar, pemilik nama asli Irwansyah itu juga disebut-sebut duduk di deretan perempuan saat mengikuti pengajian.
Kabar ini langsung menuai banyak kecaman dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya apakah tindakan Wanda Hara termasuk penodaan agama atau tidak.
Menyusul kabar tersebut, pengacara Mohammad Rizki Abdullah mengaku akan segera mengajukan tuntutan terhadap Wanda Hara pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Untuk pengaduan Wanda Hara, Insya Allah akan kami proses pada Rabu pagi di kantor pusat karena saat ini kami masih berada di luar kota,” ujarnya merujuk pada video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut Mohammad Rizki Abdullah mengungkapkan, dirinya dan tim telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap unsur pidana dalam kasus Wanda Hara.
“Alhamdulillah, saya dan tim sudah menyiapkan beberapa alat bukti yang kita harapkan bisa memenuhi unsur tindak pidana. Prosesnya di markas memang tidak mudah ya, tapi kita harus menyiapkan dua alat bukti yang cukup. Kita harus berdiskusi, berkonsultasi bahkan berdiskusi dengan peneliti bila ada perbedaan pendapat dengan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hal itu merupakan wujud semangat dalam rangka beramal sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap hukum, sebagai badan hukum dan mengetahui hukum serta berusaha memberikan kontribusi tidak hanya kepada agama tetapi juga kepada negara. agar populasi LGBT bisa dihilangkan.
“Diduga juga masuk kajian cadar adalah penodaan agama, dan akhirnya saya anggap itu menyinggung,” ujarnya.
Di sisi lain, meski Wanda Hara sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh Ustaz Hanan Attaki dan panitia penyelenggara sanggar. Meski demikian, ia mengaku akan tetap mengungkit persoalan tersebut karena merupakan bentuk hukuman yang harus diterima Wanda Hara.
“Baik bapak terpercaya seperti panitia dan Ustaz Hanan Attaki, mereka memaafkan saya, bahkan Irwan sudah meminta maaf. Tapi bukan itu intinya, ini tidak ada hubungannya dengan Ustaz Hanan, ini tidak ada hubungannya dengan teman-teman bapak dari Amanah Wanda minta maaf, tetap harus ada sanksi atas kesalahannya,” ujarnya.
Pembela HAM mengatakan, pengaduan ini diharapkan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak berteman dengan tokoh LGBT.
“Sebagai bentuk pembelajaran bagi kita yang normal, teman-teman seperti ini diingatkan di lingkungan itu bahwa jika tidak mau diingatkan, sebaiknya hindari, jangan beri ruang untuk “persahabatan.” Dan ini menjadi pelajaran bagi kalian yang memiliki kelainan seperti itu, LGBT. Kalian harus sadar bahwa kalian harus sembuh,” jelasnya.
Rizki juga mengatakan, jika kaum LGBT tidak mau pindah agama, maka mereka boleh menerima konsekuensi hukumnya. Bahkan hukum Syariah dengan jelas menyatakan bahwa kelompok LGBT dapat menghadapi hukuman yang pedih.
“Kalau tidak mau pindah agama, hukumnya berlaku syariah, sebenarnya harus membunuh, tapi itu tetap tidak berlaku di Indonesia. ada di Indonesia. Kami membencimu bukan karena penyakit LGBT ini, tapi karena kelakuanmu. “Kami dengan baik hati akan mengajak Anda untuk mengikuti jalan yang benar,” katanya.