JAKARTA, Titik Kumpul – Polisi akan segera menyelidiki gaya busana Wanda Hara terkait kasus dugaan penodaan agama yang didakwakan padanya.
Akhirnya pihak yang dikenal juga akan dipanggil. Ada tindakan, pihak yang dikenal akan segera dipanggil, Kompol Adi Ari Siam Andaradi, Manajer Humas Polda Metro Jaya, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Komnega telah banyak menerima laporan polisi dari Bereskrimum Polari atas dugaan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penodaan agama model fesyen Wanda Hara dilimpahkan Bareskrim Polri ke Bareskrim Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg menerima luapan ya luapan laporan polisi dari Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Adi Ari Siam Andrade, Rabu 21 Agustus 2024.
Dilaporkan oleh Polisi Mode Bergaya Wanda Hara untuk informasi Anda. Laporan ini disampaikan Muhammad Rizki Abdullah ke Bareskrim Polri.
“Atas nama saya sendiri, Muhammad dan kami, serta umat Islam, tim kuasa hukum Islam yang merasa tersinggung, tersinggung dengan kelakuan saudara Arwansih dan/atau Wanda Hara yang diduga melakukan pembunuhan, melakukan tindak pidana penodaan agama Islam. ,” ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Laporan ini diberikan karena dirinya ikut serta dalam penelitian Ustad Hanan Ataki secara terselubung. Padahal, Wanda Hara merupakan sosok pria yang tidak boleh mengenakan pakaian wanita. Meski sudah meminta maaf, ia paham bukan berarti tidak bisa melanjutkan proses hukum. Namun, laporan polisi belum dibuat.