Titik Kumpul Tekno – Seorang wanita berusia 62 tahun telah mendapat izin pengadilan untuk mengumpulkan sperma mendiang suaminya untuk digunakan dalam bedah mayat atau bayi tabung.
Bulan lalu, wanita tersebut mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung Australia Barat untuk mengumpulkan dan menyimpan sperma suaminya sehari setelah suaminya meninggal dan saat jenazah suaminya masih di kamar mayat, menurut dokumen pengadilan.
Dia berusia 61 tahun ketika suaminya meninggal pada bulan Desember. Pasangan tersebut, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, telah menikah sejak tahun 1983. Mereka mempunyai dua anak, namun putri mereka meninggal karena tenggelam pada tahun 2013 dan putra mereka meninggal dalam kecelakaan mobil pada tahun 2019.
Menurut dokumen pengadilan, pasangan tersebut telah mendiskusikan untuk memiliki anak lagi sebelum pria tersebut meninggal. Pengujian yang dilakukan para ahli menunjukkan sperma sang suami masih layak untuk ‘digunakan’, lapor The Guardian pada Jumat, 5 Januari 2024.
Wanita tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah mengunjungi seorang spesialis kesuburan yang mengatakan kepadanya bahwa dia terlalu tua untuk memiliki anak.
Namun, dokumen pengadilan menyebutkan dia memiliki seorang kerabat berusia 20-an yang mengajukan diri untuk menjadi ibu pengganti bagi dia dan anak suaminya di Filipina.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang spesialis klinik kesuburan menyatakan bersedia melakukan prosedur pengambilan sperma jika perintah tersebut dikabulkan.
Hakim Fiona Sivard, yang mengabulkan permohonan tersebut, memutuskan bahwa sperma dapat “disimpan” untuk kemudian digunakan dalam prosedur IVF.
Namun, dia mengatakan keputusan tersebut mengizinkan pengumpulan dan penyimpanan sperma tetapi tidak mengizinkan penggunaannya karena memerlukan perintah pengadilan terpisah.
“Arahan tersebut hanya sebatas izin pengumpulan sperma dan bukan izin pemohon untuk menggunakan sperma tersebut dan tidak mempertimbangkan apakah pemohon dapat atau akan memenuhi kriteria undang-undang terkait,” jelasnya.
Namun, Australia Barat melarang IVF anumerta, sehingga perempuan tersebut harus mengajukan permohonan agar kasusnya dipindahkan ke yurisdiksi lain.