Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok warung lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Dalam operasi pada Sabtu, 9 November 2024, polisi berhasil menangkap pemilik toko berinisial KH (36) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial WW (17).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang prihatin atas adanya aktivitas mencurigakan di toko pecel lele. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi modus operandi pelaku yang agak licik.
Pelanggan yang datang ke toko sepertinya hanya ingin menikmati makanan, namun jika tertarik dengan layanan lain akan diarahkan ke ruangan yang tersedia.
Pelaku sangat lihai menyembunyikan usaha kotornya di balik warung makan yang terlihat biasa saja, kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pada Selasa, 12 November 2024.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baru ditemukan pihaknya pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan seseorang yang sedang mengeksekusi pesanan pekerja seks komersial (PSK) di toko pecel lele.
“Caranya dengan memesan potongan ikan lele ke warung yang akhirnya menyiapkan kamar dan PSK,” kata delegasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11 pro berwarna biru, 1 buah ponsel Oppo A3s berwarna merah, dan 1 lembar copy surat transfer, 1 buah bukti transfer Rp 1,2 juta ke rekening BRI berinisial RF. .
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUHP, pungkas AKBP Yusriandi. (tvOne/Puji Lampung)