Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang

VIVA – Bareskrim Polres Kalideres menangkap tiga pemuda berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) yang melakukan kasus penipuan sistem kencan pada aplikasi Mechat Fiktif dengan menggiring korbannya, Selasa 14 Mei 2024. 

Kapolsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku kejahatan bekerja dengan menggunakan aplikasi komunikasi dan memancing korban untuk merampok.

“Para pelaku kejahatan ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk mengelabui dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu bergambar dan profil perempuan untuk menipu dan memancing korban,” kata Abdul dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024.

Baca: Belanja Mata Uang Prancis di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Abdul menjelaskan, pelaku V.N menggunakan foto seorang wanita dari Facebook dan mempostingnya di Mechat sebagai permintaan kencan dengan nama palsu Putri Nita. 

Pelaku memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korbannya, calon pelanggan. Kepada korban, pelaku menawarkan harga awal Rp500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000.

Kemudian setelah proses negosiasi, penjahat V.N. dan penjahat A.A. mereka meninggalkan kediamannya menuju tempat pertemuan pinggir jalan di Gang Sate Hasan Jl Peta Selatan Rt 06/03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Saat korban tiba di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, pelaku A.A. Ia mengancam korban dengan mengatakan bahwa perempuan di foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke polisi.

Uang perdamaian juga dirampok korban, akhirnya korban setuju dan memberikan uang Rp 500.000 kepada pelaku A.A. Dalam kasus ini, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya digunakan pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17, dan setelah itu ponsel korban digunakan untuk melakukan transaksi. pembelian daring. , Ponsel tersebut disembunyikan di Indo Gadai seharga Rp 400.000. Jadi total kerugiannya mencapai Rp 15.200.000.

Tak perlu dikatakan lagi, korban membuat laporan polisi, dan petugas segera menindaklanjutinya. Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 03.00 WIB di kediamannya di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan konspirasi sebanyak lima kali melalui aplikasi Mechat palsu, kata Abdul.

Dalam kasus ini, tiga pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *