JAKARTA – Penyanyi berbakat Agnez Mo diundang oleh komposer Ari Bias. Pasalnya, Agnez membawakan lagu Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa meminta izin terlebih dahulu dan tanpa membayar royalti. Agnez membawakan lagu tersebut dalam konser di tiga kota, Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023.
Niat baik Agnez Mo sudah ditunggu Ari selama setahun namun belum mendapat tanggapan. Tak hanya Agnez Mo, seruan tersebut juga ditujukan kepada HW Group selaku penyelenggara konser tersebut. Agnez Mo dan HW Group dianggap melanggar UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, ini merupakan pelanggaran atau kesalahan berat. Melanggar ketentuan UU Hak Cipta, kata Minola Seunjung selaku kuasa hukum Ari Bias, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Untuk itu, Ari Bias meminta Agnez Mo dan HW Group membayar denda tersebut. Ari Bias menuntut denda Rp500 juta untuk satu konser sehingga totalnya menjadi Rp1,5 miliar untuk tiga konser.
Oleh karena itu, dalam somasi ini kami meminta Anda untuk segera memenuhi kewajiban membayar denda atas kejahatan yang Anda lakukan dengan tidak menggunakan izin pencipta untuk menggunakan lagu tersebut dalam iklan konser yang dibawakan sebanyak tiga kali, kata Minola. .
“Dengan denda masing-masing Rp500 juta. Jadi tiga kali konser berarti Rp1,5 miliar,” kata Minola.
Ari menilai angka €1,5 miliar tersebut pantas karena bayaran kinerja yang diterima Agnez Mo juga besar. Sebab, angka 1,5 miliar euro dinilai wajar.
“Harus dibayarkan satu setengah miliar dan menurut Ari ini sangat penting karena jika memperhitungkan fee kinerja Agnez Mo juga cukup tinggi dan biaya produksinya juga tinggi, sehingga dinilai wajar, apalagi dalam sebuah tahun,” kata Minola.