Jakarta – Jasmin Ou hadir di pengadilan agama di Sibinong (Pennsylvania), Jawa Barat pada Rabu, 22 Mei 2024, untuk menghadiri sidang perceraian pertamanya dengan Aditya Zoni.
Penampilan Jasmin di persidangan menarik perhatian publik karena ia mengenakan gamis hitam dan hijab.
Yasmin bercerita kepada wartawan, dirinya sudah lama ingin berhijab. Namun, hari ini kami memutuskan untuk melakukannya.
“Iya, saya sudah lama ingin (berhijab), tapi belum membuat janji,” kata Yasmin seperti dikutip @lambe_gosip pada Rabu, 22 Mei 2024.
Meski begitu, Yasmin masih belum mau bicara banyak soal perceraiannya dengan Aditya Zoni. Ibu satu anak ini meminta doa terbaik dari semua pihak dan tak ingin mempermalukan suaminya yang kini tengah menggugat cerai.
“Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan saat ini karena tidak ingin menyinggung perasaan Adit,” ujarnya.
FYI, sidang perdana perceraian Yasmin dan Aditi Zona terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan adanya perpindahan alamat terdakwa Aditi Zoni.
Kuasa hukum Yasmin, Ow Machi Ahmad menjelaskan, gugatan cerai yang diajukan Yasmin sudah memenuhi syarat formil. Namun sidang terpaksa ditunda karena alamat Aditya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sudah tidak benar lagi.
“Tentunya akan kita diskusikan apakah kita coba perbaiki dulu atau nanti mencabut pengaduannya. Karena setelah dipanggil oleh pengadilan, alamat terdakwa ini sudah berpindah,” kata Machi Ahmad di Pengadilan Sibinong, Jakarta Selatan. , dikutip rumpi_gossip Rabu 22 Mei 2024
Lebih lanjut, Machi menjelaskan pihaknya akan berupaya mencarikan alamat baru untuk Aditi Zoni. Ia pun menegaskan, Yasmin tidak berniat mempersulit proses perceraian dan tidak akan menjelek-jelekkan suaminya.
“Kami akan mencarikan alamat baru. Sedangkan untuk nasabah kami juga tidak akan memperumit keadaan, saling menghina atau melakukan hal-hal yang dapat mempersulit keadaan,” kata Machi Ahmad.
Machi melaporkan bahwa dewan menyarankan untuk mencari alamat baru bagi terdakwa. Padahal penggugat sebelumnya mengetahui alamat tergugat yang tertera dalam surat izin tinggal (KTP) miliknya.
“Padahal media massa juga sudah mengetahui dari pengacara, atau dari saudara terdakwa, akan ada gugatan. Alamat tuntutan juga sesuai dengan KTP tergugat. Sedangkan klien kami, adik Yasmina, sudah diketahui alamatnya karena tercantum dalam gugatan, begitu pula KTPnya,” kata Machi.
Pengacara Yasmina meyakini ada komunikasi antara Yasmina dan Aditya sebelum mengajukan gugatan cerai.
“Tentu saja ada komunikasi antara penggugat dan tergugat. Namun saat kami siapkan alamatnya saat dipanggil oleh Pengadilan Agama Sibinong, ternyata klien kami pindah tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.
Namun Machi belum mau membeberkan alasan Yasmin menggugat cerai Aditya. Ia menyatakan pihaknya masih akan membicarakan alamat baru Aditi terlebih dahulu.
Proses perceraian antara Aditya dan Yasmina OV akan dilanjutkan setelah penggugat mengetahui alamat tergugat.
“Ini masih sidang pertama, dan kami akan coba diskusikan dengan klien. Apakah akan kami keluarkan dulu, atau alamatnya akan kami perbaiki hingga kami tahu alamat sebenarnya terdakwa,” ucapnya.