YouTuber Daud Kim Resmi Dilaporkan karena Dugaan Penggalangan Dana Ilegal untuk Bangun Masjid

Korea Selatan – YouTuber Daud Kim telah resmi dilaporkan ke polisi karena dugaan penggalangan dana ilegal. Daoud Kim diketahui masuk Islam dan sebelumnya berniat membangun masjid di Incheon, Korea Selatan.

Namun hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena koleksi Dowd Kim disebut ilegal. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya.

Meskipun tujuannya tampak mulia, penyelidikan mengungkap kebohongan dan praktik penggalangan dana yang curang. Beberapa individu dan lembaga di Korea menyoroti masalah ini bahkan mengumumkan pembatalan kontrak kerja sama dengan Daoud Kim karena proyek donasi tidak dapat dengan mudah dilaksanakan.

Dalam postingan dari Instagram @panncafe, Kantor Polisi Mapo di Seoul baru-baru ini mengumumkan bahwa Federasi Islam Korea telah mengajukan pengaduan terhadap Daoud Kim pada 8 Mei. Pengaduan tersebut menuduh YouTuber tersebut mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan masjid secara ilegal, tanpa memberi tahu otoritas setempat tentang rencana pengumpulan dan penggunaan dana tersebut.

Menurut Undang-Undang Donasi, rencana pengumpulan dan penggunaan dana harus dilaporkan kepada pemerintah daerah jika pengumpulannya melebihi 10 juta won. Namun Daoud Kim tidak mengumumkan rencana tersebut karena ia mengumpulkan dana besar untuk pembangunan masjid di Incheon. Daoud Kim mengaku mengumpulkan dana sekitar 180 juta won (sekitar 2,1 miliar rupiah) untuk proyek tersebut.

Federasi Islam Korea juga menekankan bahwa semua anggota Muslim yang terdaftar di federasi tersebut harus terdaftar atas nama denominasi agama, dan pengumpulan atas nama individu tidak diperbolehkan. Mereka menegaskan, tindakan Daoud Kim merupakan aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan aliran agama tersebut.

“Semua anggota Muslim (di Korea) yang menjadi anggota federasi terdaftar atas nama denominasi agama, dan pendaftaran keanggotaan serta penggalangan dana atas nama individu tidak diperbolehkan.” Mereka juga menegaskan bahwa “tindakan Tuan A (Dawood Kim) merupakan aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan keyakinan agama,” seperti dikutip dari Instagram @panncafe pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kasus ini bermula dari pelanggaran tata tertib penggalangan dana dan menjadi gambaran bahwa pembangunan masjid yang dicanangkan Daoud Kim tidak dilaksanakan dengan baik. Penggalangan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *