JAKARTA – Yudha Arfandi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante didakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja.
Hal itu diketahui dari dakwaan yang diunggah dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam surat dakwaan terungkap beberapa upaya dilakukan untuk mengakhiri hidup Dante. Pertama di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Terdakwa mengaku mengajak Dante berenang di kolam dewasa untuk memudahkan latihan renang. Gulir untuk informasi lengkap.
Beberapa saat kemudian, anak korban, Raden Adante Khalif Pramudityo, terlihat menangis ketakutan sehingga saksi Tamara Tyasmara datang mengantar anak korban, demikian isi surat dakwaan seperti dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Dante berteriak ketakutan hingga bibirnya membiru, namun Yudha tetap menyuruhnya berenang. Tamara Tyasmara, ibu Dante yang juga merupakan kekasih Yudha kemudian menggendong putranya dan memindahkannya ke kolam renang anak. Kemudian, percobaan pembunuhan kedua di Water Boom Lippo Cikarang pada 4 Januari 2024.
Dante kemudian kembali diminta berenang di kolam dewasa hingga merasa mual dan ingin muntah. Tamara berhasil mengangkat Dante keluar dari kolam, namun Yudha mengatakan dia hanya berpura-pura.
Sebelumnya diberitakan, meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. Diketahui, putra Tamara Tyasmara meninggal dunia akibat ditenggelamkan kekasih ibunya, Yudha Arfandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menunjukkan Yudha Arfandi punya motif balas dendam karena hubungan asmaranya tidak disetujui ibu Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi juga kerap menganiaya Tamara Tyasmara, bahkan melontarkan ancaman pembunuhan. Alhasil, dia membawanya ke Dante di kolam.
Diketahui, saksi Rustiya Aryuni selaku orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara tidak menyetujui perkara tersebut dengan alasan terdakwa sering menganiaya saksi Tamara Tyasmara secara fisik karena kesal dengan rencana pernikahannya dengan saksi. Tamara Tyasmara tidak dilakukan sehingga membuat tersangka kesal hingga mengungkapkan kekecewaannya terhadap anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo,” demikian keterangan perkara bernomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, merujuk pada ke Jakarta Timur. SIPP Pengadilan Negeri, Kamis 11 Juli 2024.