Jakarta, Titik Kumpul – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman mati bagi terdakwa Udu Arfandi. Jaksa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
“Terdakwa Udu Arfandi divonis hukuman mati dan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa pada Senin, 23 September 2024. Gulir Selengkapnya!
Menurut jaksa, pembunuhan Dante, putra pesinetron Ududa Tamara Tyasmara, merupakan tindakan tidak manusiawi dan kejam. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan.
Alih-alih meringankan keadaan, korban disebut tidak mengakui atau menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Faktor lain yang memperburuk kerugian adalah kompleksitas lapangan. Lebih lanjut, perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Sekadar informasi, Raden Adante Khalif Pramudito alias Dante yang dituduh membunuh ududha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini tampak dari dakwaan yang diajukan terhadap SIPP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam surat dakwaan terungkap beberapa upaya telah dilakukan untuk mengakhiri hidup Dante. Yang pertama pada 2 Januari 2024 di Jungle Sentul. Terdakwa menuduh bahwa ia mengajak Dante berenang di kolam besar untuk memudahkan latihan renangnya.
Beberapa saat kemudian, anak korban, Raden Adante Khalif Pramudito, terlihat menangis ketakutan sehingga saksi Tamara Tyasmara menghampiri anak korban untuk menemaninya, demikian bunyi dakwaan 12 Juli 2024.