Zona-zona Ini yang Bikin Jalan Berbayar Elektronik Bisa Diterapkan di Jakarta

Jakarta, Titik Kumpul – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) tidak bisa diterapkan di semua ruas jalan. Menurut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak membebani masyarakat.

Menurut Heru, ERP hanya bisa diterapkan pada kawasan yang angkutan umum penuh. Dari Mass Rapid Transit (MRT), Jalan Tol Terpadu (LRT) hingga TransJakarta.

“Kami gunakan di wilayah yang angkutan umum penuh,” kata Heru pada Kamis, 19 September 2024 melalui Antara.

Menurut Heru, implementasi ERP tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, ERP diintegrasikan ke dalam program transportasi jangka panjang dan tahapannya masih menyusun desain atau rencana aksi.

Heru mencontohkan penerapan ERP dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ankol di Jakarta Utara ketika akses transportasi umum semakin mudah.

Angkutan umum yang wajib dimiliki adalah Jakarta Mass Rapid Transit (MRT), Jakarta Integrated Highway (LRT) dan TransJakarta. “Ketika akses angkutan umum dari Lebak Bulus ke Ankol semakin mudah, ERP bisa diperkenalkan,” jelas Heru.   “Jadi transportasinya sudah siap. Misalnya Sudirman, Thamrin ya sudah ada MRT, TransJakarta sudah ada, moda transportasi lain juga ada. Bisa jadi alternatif ERP,” kata Heru.   Pembahasan penerapan ERP saat ini sedang dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kebutuhan lalu lintas (Raperda).   Susilo Devanto, Ketua Kelompok Pengembangan Proyek Peraturan Daerah Pengelolaan Permintaan Lalu Lintas, mengatakan Daerah Istimewa Jakarta tersendiri dalam bidang transportasi, baik jalan dan angkutan, laut dan kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Pasal 2 UU menyatakan dia mempunyai kekuasaan. Nomor 2 Tahun 2024.

“Salah satu Badan Khusus Subbidang Angkutan Jalan ini membatasi usia dan jumlah individu pemilik kendaraan bermotor. Saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan peraturan pengaturan kebutuhan lalu lintas daerah yang akan mulai berlaku pada Mei 2024. ,” kata Susilo. Jakarta, Kamis (18/7).   Empat topik yang diangkat dalam proyek peraturan daerah ini adalah pembatasan kendaraan elektronik atau ERP, zona rendah polusi, peraturan parkir dan batasan umur, serta jumlah pemilik kendaraan perorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *