Begini Cara Menkes Transformasi Total Sistem Kesehatan Indonesia!

JAKARTA, Titik Kumpul-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap sistem kesehatan Indonesia semakin mandiri. Hal ini sejalan dengan pengalaman pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ketika akses terhadap obat-obatan dan peralatan kesehatan masih terbatas.

“Belajar dari COVID-19, kami merasakan adanya pandemi lockdown. Persediaan alat kesehatan dan obat-obatan terbatas, masyarakat sulit mendapatkan obat, APD, dan alat kesehatan lainnya. Makanya ratusan orang meninggal dunia,” kata Said pada 8 November 2024 di Convention Center Jakarta Pusat pada Festival Kesehatan (HAi Fest) baru-baru ini. 

Selain itu, Menkes juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong perusahaan alat kesehatan dan perusahaan farmasi untuk membangun sistem kesehatan yang aman di Indonesia. Budi mengatakan, hal ini berkaitan dengan membangun ketahanan atau ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi ancaman seperti pandemi COVID-19.

“Mudah-mudahan, kami mendorong munculnya lebih banyak industri peralatan medis, farmasi, dan perawatan kesehatan. Jika terjadi wabah lagi di kemudian hari, kita bisa mengatasinya tanpa harus mengimpor atau membeli produk kita. Jadi kita tidak mau monopoli, harus produksi nasional kan?

Menkes mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan izin manufaktur ringan untuk meningkatkan kapasitas produksi Indonesia.

“Untuk itu kita perlu mengembangkan kapasitas produksi, kita membangunnya dengan apa? Pertama, perizinan sudah difasilitasi dan Ibu Riska (Direktur Jenderal Medis dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan) sudah membantu,” jelasnya. .

Selain untuk memudahkan izin produksi, penggunaan produk luar negeri oleh produsen obat untuk meningkatkan kapasitas produksi Indonesia.

Yang kedua, kita undang orang asing. Kita mau pakai produk luar negeri kalau kualitasnya bagus dan harganya murah. Tapi kalau produknya lokal, tolong share (investor asing) ke orang Indonesia. , lalu “setujui pembelian ketiga,” katanya.

Mekanisme 

Budi mengatakan TKDN akan terus mengerjakan mekanismenya.  TKDN (tarif komponen internal) adalah nilai persentase komponen internal suatu produk, baik berupa barang, jasa, atau kombinasi keduanya. TKDN merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong konsumsi produk lokal dan memperkuat industri dalam negeri.

TKDN dihitung berdasarkan perbandingan harga pokok barang jadi dengan harga pokok komponen luar negeri. Untuk jasa, perhitungan TKDN meliputi kewarganegaraan tenaga kerja, penggunaan alat dan fasilitas kerja, serta pelayanan umum. 

Pemerintah telah menetapkan nilai TKDN minimal yang harus dimiliki suatu produk. Misalnya, jaringan domestik memerlukan konten TKDN hingga 35 persen untuk telepon seluler, komputer genggam, dan perangkat tablet (HKT).

“Jadi kalau TKDN rendah, turun atau hilang. Tapi kalau TKDN tinggi, masuk. “Jadi bisa, itu mekanismenya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *