Titik Kumpul – Semakin banyak kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia melalui impor, terutama karena pemerintah memberikan insentif CBU (completely built-up) berupa bebas pajak impor dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah).
Dengan begitu, mereka akan lebih leluasa berjualan di pasar Indonesia meski berstatus impor penuh. Salah satu brand yang merasakan manfaat keringanan ini adalah BYD. Karena kami berencana memproduksinya di Indonesia.
PT BYD Motors Indonesia mengumumkan akan membangun ekosistem kendaraan listrik, termasuk pabrik di Kawasan Industri Smartpolitan Subang di Jawa Barat yang dikelola oleh Kota Industri Suryabuat.
Pabrik tersebut dijadwalkan selesai pada tahun 2026, dan sesuai peraturan pemerintah, kendaraan listrik BYD seperti Dolphin, Ato3, Seal, dan M6 semuanya harus diproduksi secara lokal setelah mendapat insentif pada Desember 2025.
Kendaraan listrik ini diproduksi secara lokal dalam jumlah yang sesuai selama insentif dinikmati, dan denda dikenakan jika produksi lokal kurang dari jumlah yang termasuk dalam status impor.
Berkat keberhasilan BYD menyerap pasar kendaraan listrik Indonesia, peraturan tersebut kini telah diperluas sehingga semakin banyak kendaraan listrik impor yang bisa masuk ke pasar lokal dengan insentif serupa.
Sesuai Peraturan Menteri Investasi atau Direktur Jenderal BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM meskipun diimpor, dan sebelumnya hanya dibebaskan bea masuk.
Perluasan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Tahun 2023 tentang pembinaan dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyediaan kendaraan listrik roda empat dalam rangka percepatan penanaman modal. .
Kendaraan listrik impor yang mendapat manfaat dari kebijakan baru ini tidak serta merta harus diproduksi di Israel di masa depan, namun jumlahnya terbatas dan hanya berlaku bagi negara-negara yang menjalin kerja sama internasional.
Negara-negara yang sudah menjalin kerja sama dengan Indonesia antara lain Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan melalui Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Tiongkok, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang, atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Korea.
Artinya, kendaraan listrik dari Hyundai, Kia, Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Honda, dan banyak merek baru China lainnya bisa mendapatkan keuntungan dari insentif ini meski masih berstatus impor.
Menanggapi perluasan insentif tersebut, Manajer Humas dan Pemasaran PT BYD Motors Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, konsistensi pemerintah dalam memberikan keringanan harus didukung.
“Yang penting aturannya konsisten atau lebih baik dari sebelumnya, karena itu membuat lingkungan investasi nyaman, dan mereka harus melakukan itu,” kata Luther kepada Titik Kumpul Otomotif, seperti dikutip Selasa, 19 November 2024.