JAKARTA, Titik Kumpul – Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia hari ini. Termasuk 202 juta orang dalam Daftar Pemilih Tetap (PVR) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Pada Pilkada 2024, masyarakat Indonesia akan memilih gubernur dan wakil di tingkat provinsi, walikota dan wakil walikota di tingkat kota, serta gubernur dan wakil di tingkat kabupaten.
Sementara Partai Demokrat digelar di waktu yang sama, banyak warganet yang mengajak mereka untuk menggunakan hak pilihnya atau ‘memilih’ calon pemimpin di daerahnya dengan baik.
Dipantau Titik Kumpul dari media sosial
“Mudah-mudahan hak pilih kita gunakan dengan baik agar Indonesia lebih baik kedepannya.”
“Pilkada adalah momen untuk membangun masa depan bersama. Jaga keharmonisan, tolak provokasi, dan tebarkan pesan-pesan baik,” tulis akun @nilapurnama19.
Berikut tata cara pemungutan suara Pilkada 2024:
1. Pergi ke tempat pemungutan suara yang ditunjuk
2. Menunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas
3. Kemudian mengisi daftar hadir di tempat tersebut
4. Lalu, antri hingga nama Anda dipanggil
5. Setelah melakukan pencoblosan, pemilih akan mendapat surat suara : Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Walikota : Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Walikota berwarna merah marun : Biru muda untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surat suara : Hijau Pirus .
6. Periksa terlebih dahulu surat suara (harus ditandatangani oleh direktur KPPS, tidak rusak dan belum dicoblos)
7. Selanjutnya, pergi ke Voice Booth
8. Memberikan suara pada kertas suara dengan ketentuan sebagai berikut: Memberikan suara dengan menggunakan kunci. Memberikan suara hanya satu kali.
9. Setelah itu, tutuplah kertas suara dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Celupkan salah satu jari Anda ke dalam pewarna yang sudah disiapkan
11. Proses pemungutan suara selesai!