JAKARTA, Titik Kumpul – Beberapa provinsi di Indonesia pada bulan ini menerapkan program pengurangan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dikutip Titik Kumpul Otomotif dari berbagai sumber pada Jumat 1 November 2024, beberapa provinsi peserta program tersebut antara lain Aceh, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Setiap negara bagian menerapkan aturan dan jenis kredit pajak yang berbeda.
Sakit
Provinsi Aceh akan mulai melaksanakan program pemutihan pajak mulai Maret 2024 hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh no. 40 Tahun 2023.
Bengkulu
Di Bengkulu, program bleaching berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda dan BBNKB II, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024.
Sumatera Selatan
Sumsel menjalankan program pengurangan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program tersebut meliputi penghapusan denda PKB, pajak progresif dan SWDKLLJ serta pembebasan 50% untuk BBNKB II. Penduduk yang menunggak lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar tunggakan satu tahun dan pajak kini.
Jawa Tengah
Program pemutihan di Jateng dimulai pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak tahunan, penghapusan pajak progresif, serta keringanan pinjaman PKB.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Masyarakat bisa mendapatkan diskon 10% jika membayar di Sumset Digital Terminal Luwipanjung dengan syarat tertentu.