Bejat, Guru SMP di Palopo Setubuhi 2 Kali Muridnya: Korban Diajak ke Wisma Lalu Ditiduri

Palopo – Seorang guru SMA bernama Jemri (34) di Palopo, Sulawesi Selatan kini menghadapi hukum. Seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (ASN) ditangkap polisi karena menyetubuhi siswi yang usianya genap.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswinya yang berinisial AA sebanyak dua kali.

“Benar, korbannya adalah seorang pelajar bernama belakang A.A. Penjahat itu mematahkannya dua kali. “Pelakunya sudah kami tangkap,” kata Iptu Elwin saat dihubungi, Rabu malam, 23 Agustus 2023.

Alvin menjelaskan, aksi biadab guru besar yang sehari-harinya mengajar seni budaya itu terungkap pada Senin, 21 Agustus 2023. Saat itu, keluarga korban sempat curiga karena pelaku kerap mengajak korban pulang ke rumahnya.

Atas dugaan tersebut, pihak keluarga korban melakukan interogasi, namun saat itu korban belum mau mengungkap kejadian tersebut.

“Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering menemani korban. Karena curiga, akhirnya pihak keluarga melakukan interogasi, namun korban tidak mau mengungkapkan, ujarnya.

Pihak keluarga yang terus curiga akhirnya meminta bantuan Bhabinkantimmas dan masyarakat setempat untuk mengamankan pelakunya. Pasalnya, pelaku menunjukkan gerakan mencurigakan dan terus mengejar korban.

Akhirnya, ketika pelaku terus mengintai korban selama lebih dari satu dekade, warga sekitar dan Bhabinkantibmas menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Oleh karena itu, saat itu pelaku kembali dan membawa korban ke rumahnya, dimana masyarakat langsung membawa dia dan Bhabinkantibmas ke rumah korban untuk kemudian dibawa ke polisi, ”ujarnya.

Kepada petugas kepolisian, para pelaku telah mengakui segala perbuatan jahatnya yakni berhubungan badan dengan siswi yang tidak seusianya. Aksi tercela tersebut dilakukan dua kali oleh pelaku di Kota Palopo.

Adapun caranya, pelaku membuat korban menuruti apa pun yang diucapkan. Dari sana, korban menyusul dan ditembak sebanyak dua kali.

“Pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan muridnya. Oleh karena itu, dia memancing muridnya tersebut ke asrama dan membawanya ke asrama untuk disetubuhi, ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ia dihina dan diancam akan dikeluarkan dari ASN. Ia didakwa melakukan pencurian hubungan seksual dengan orang lanjut usia sesuai Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 “Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur” Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Masih kami dalami lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” jelas Alvin.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *