Jakarta, 24 April 2024 – Seorang perempuan yang viral di media sosial geram karena tak terima mobilnya tak sengaja diparkir dan dikunci oleh petugas lalu lintas. Dari hal ini, pemilik kendaraan belajar untuk lebih memahami aturan parkir.
Peristiwa virus itu terjadi di Jl. Pettarani di depan kantor Mitsubishi Bosowa Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dinas Perhubungan Makassar menindak kendaraan perempuan tersebut, nyatanya aktif menerapkan Pervali 64 Tahun 2011 tentang penertiban dan penindakan parkir pinggir jalan.
Baca juga: Tak Hanya Marah, Wanita Viral Ini Juga Dicaci-maki Saat Mobilnya Dikunci Pihak Perhubungan.
Seperti diketahui, pinggir jalan atau pinggir jalan tidak bisa dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari situs Auto2000 Titik Kumpul Otomotif, Rabu 24 April 2024, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mempengaruhi pengoperasian jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang muncul adalah munculnya kemacetan akibat pemanfaatan sebagian jalan sebagai tempat parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku jika Anda berada dalam situasi darurat, misalnya ban mobil Anda kempes. Dalam keadaan darurat, Anda berhak memarkir kendaraan Anda di pinggir jalan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan segitiga pengaman, lampu hazard atau isyarat lainnya pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. . dalam perjalanan
Selain di pinggir jalan, ada juga area lain yang tidak bisa dijadikan tempat parkir kendaraan. Di bawah ini 10 area terlarang parkir kendaraan yang patut Anda waspadai, yaitu: tikungan, tanggul bukit, atau jembatan. Di jalan setapak atau jalur sepeda. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat. Saat Anda melihat atau mendekati kendaraan lain yang tidak bergerak di seberang jalan, Anda mempersempit ruang jalan. Dalam jarak 6 meter (20 kaki) dari persimpangan atau dalam jarak 9 meter (30 kaki) dari halte bus jika tidak ada kerusakan. Kemudian, jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) dari sisi lain hidran kebakaran karena dapat menghalangi akses petugas pemadam kebakaran ke hidran kebakaran. Melihat bagian depan mobil berlawanan arah perjalanan. Di jalan licin. Di jalan layang, terowongan atau di pinggir jalan menuju jalan layang atau terowongan. Di pinggir rerumputan atau di pinggir jalan.