Belasan Santri Diduga Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren

VIVA – Polisi mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santri yang dilakukan pengurus dua pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Treggalek AKP Zainul Abedin mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang korban yang didampingi orang tua empat orang siswa.

Ia mengatakan pada Jumat, 15 Maret 2024, dilansir Antara, “Sementara itu, keempat orang tersebut membuat laporan resmi di Polres Trengalek. Kasus ini sedang diselidiki.

Disebutkan ada dua orang yang dilaporkan. Mereka memiliki ayah dan anak yang merupakan tuan (guru agama Al-Quran) dan pemilik dacha.

Polisi yang awalnya hanya menerima pengaduan empat mahasiswa, menemukan petunjuk baru soal jumlah korban yang melonjak hingga puluhan orang.

Dugaan tersebut merujuk pada keterangan terlapor yakni, M (72) yang selama ini menjadi pemilik pesantren dan anaknya F (37) yang merupakan pengawas pesantren tersebut.

Saat ditanyai, orang tuanya mengakui perbuatannya.

Ia menambahkan, “Kami masih menunggu korban lainnya karena ada sekitar 12 korban yang teridentifikasi. Namun, kami hanya menerima empat laporan. “Semua korban adalah anak di bawah umur.”

Polisi memperkirakan pencabulan ayah-anak ulama itu terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, atau antara tahun 2021 hingga 2024.

Dalam surat dakwaan terlihat sebagian siswa yang diduga korban masih bersekolah di asrama atau ada pula yang diyakini sudah lulus.

Merujuk kejadian ini, jumlah korban mungkin bertambah.

“Jumlah korban kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.

Saat ini, penyidik ​​Reskrim Polres Trenggalek masih terus mendalami kasus tersebut.

Pihaknya juga lintas sektor termasuk ulama dan lembaga terkait lainnya.

Zainul mengatakan, dalam waktu dekat, polisi akan mengajukan perkara ke Polda Jatim untuk mengetahui kondisi tersangka.

Ia mengatakan, “Kami telah bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Trengalek, termasuk para pemuka agama di Kabupaten Trengalek, yang semuanya mendukung penerapan undang-undang ini.”

Baca artikel edukasi lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *